INFO DPR - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan demi keamanan nasional, sebaiknya keberadaan pasal-pasal karet yang tujuannya melengkapi KUHP segera diakhiri. Sebab, sudah banyak korban akibat pasal-pasal karet tersebut. Dari satu kasus, orang sudah melapor balik. Salah satunya seperti kasus Baiq Nuril yang semula dilecehkan, kemudian merasa terhina dan mencari bukti lalu membukanya ke publik. Setelah tersangka dihukum, Baiq Nuril kemudian dilaporkan balik dan menjadi tersangka.
“Bagaimana orang kemudian jadi korban, dengan Undang-Undang ITE korban dikorbankan, enggak benar itu. Ada yang salah, yang salah Undang-Undang ITE-nya. Maraknya lapor melapor itu bukan tendensi yang positif di negara demokrasi,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa, 9 Juli 2019.
Pasal karet di undang-undang sangat banyak. Oleh karena itu, pasal-pasal yang tidak mempunyai tolak ukur yang jelas sebaiknya diterabas. Karena banyaknya pasal semacam itu, Fahri menganggap situasi saat ini sangat darurat.
Dengan demikian, seharusnya Presiden menerbitkan Perppu dan membatalkan semua pasal karet. Dengan bantuan tim hukumnya, sebaiknya Presiden menyisir seluruh pasal karet dan membatalkannya.
Korban akibat pasal karet ini tidak hanya Baiq Nuril. Saat pilpres, gencar pelaporan dan membuat aparat kepolisian kewalahan. Selain itu, Fahri menyontohkan bagaimana seorang Baiq Nuril dimaafkan, namun pengampunan tidak berlaku bagi Ratna Sarumpaet yang sudah berusia 74 tahun tersandung Undang-Undang ITE dan menjalani proses hukum.
“Kembalikan fungsi Undang-Undang ITE kepada Undang-Undang Transaksi Ekonomi. Jangan jadi undang-undang lapor melapor hari-hari, facebook, twitter,” ucap Fahri.
Di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa mereka tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan menghormati upaya hukum yang dilakukan Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan. Kendati hingga saat ini Komisi III DPR RI belum tahu upaya hukum apa yang akan diajukan, tetapi menurutnya, Komisi III DPR RI akan selalu membuka diri.
“Kalau dilihat dari rekam jejaknya, Komisi III DPR RI selalu mengawal bahkan pada saat putusan dari pengadilan negeri, tempat asalnya. Kemudian pada saat putusan kasasi di MA. Tetapi, itu semua menjadi bahan pencermatan, bahan pertimbangan kami seandainya Ibu Baiq Nuril maupun kuasa hukumnya ingin datang ke Komisi III, kami tampung begitu juga terkait upaya hukum lanjutan yang berkenaan atau berkaitan dengan Komisi III,” ucap Arteria.
Mengenai usulan pengajuan amnesti, menurut dia akan ditinjau apakah amnesti menjadi instrumen yang tepat atau tidak. Sebab, apa pun sikap yang dilakukan pemerintah terhadap Baiq Nuril diyakini Arteria akan meminta pertimbangan Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI katanya, memahami situasi kebatinan yang dialami Baiq Nuril dan di samping itu legislatif akan tetap menghormati MA sebagai benteng pertahanan keadilan. (*)