INFO DPR - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, menilai selama ini Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) tidak menjalankan fungsinya mengawasi pelanggaran HAM dengan baik. Dalam keterangannya kepada media di Gedung DPR RI, Selasa, 9 Juli 2019, Fahri menilai seharusnya Komnas HAM menggunakan wibawanya untuk membaca potensi pelanggaran hak asasi manusia di undang-undang. Komnas HAM, menurutnya harus aktif membaca indikator HAM mana yang belum tegak, lalu dia harus bersuara keras.
“Kayak sekarang saja di Undang-Undang ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Komnas HAM diam. Padahal jelas pelanggaran penggunaan pasal karet di Undang-Undang ITE banyak sekali. Tetapi, Komnas HAM diam. Komnas HAM tidak menjalankan fungsi pengawasan HAM yang baik,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang Penyadapan yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI bertabrakan dengan hak asasi manusia. Sebab, aktivitas penyadapan akan melanggar batas privasi setiap orang. Oleh karena itu, dibutuhkan undang-undang untuk mengatur penyadapan yang tujuannya untuk kepentingan keamanan nasional.
Dikatakan Fahri, awal mula munculnya dibahasnya ketentuan tentang penyadapan ini lantaran argumen Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa penyadapan tidak diatur melalui peraturan pemerintah atau PP, namun seharusnya dikuatkan melalui undang-undang.
Karena maksud MK itu, DPR membuat undang-undang tentang penyadapan. Namun, karena pemerintah tidak mengajukan agar PP itu menjadi draf undang-undang maka muncul inisiatif legislatif.
“Ini darurat sebaiknya dibuat Perppu supaya punya pedoman. Karena banyak lembaga negara yang menyadap dengan SOP dan itu berbahaya sekali. Tidak ada di dunia ini di negara demokrasi, orang menyadap menggunakan SOP. Orang menyadap menggunakan undang-undang,” ujarnya.
Karena benturan itu, menurut Fahri, sejak dulu, seharusnya Komnas HAM yang teliti telah "berteriak" ketika melihat batas-batas HAM telah dilewati. “Saya kira harus Komnas HAM harus lebih aktif sekarang ini,” kata Fahri. (*)