INFO DPR - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengemuka untuk direvisi. Apalagi telah banyak korban dari pasal karet yang diberlakukan di ketentuan Undang-Undang ITE tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menilai jika dirinya menyetujui jika dilakukan revisi Undang-Undang ITE khususnya pada pasal 28 dan pasal 27.
“Revisi itu apa? Yaitu dengan merumuskan kembali–bukan menghilangkan pasal itu. Tetapi merumuskan, memformulasi kembali unsur-unsur di dalam pasal 27 dan pasal 28. Minimal dikasih pagar,” ujar Arsul di Gedung DPR RI, Rabu, 10 Juli 2019.
Dengan adanya revisi itu, tidak memberikan "cek kosong" atau ruang interpretasi bebas kepada penegak hukum untuk mengintepretasikan sendiri tanpa ada "pagar" dari undang-undang. Secara pribadi, menurut Arsul dia setuju jika DPR didorong untuk melakukan revisi Undang-Undang ITE.
Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengatakan jika revisi Undang-Undang ITE akan menjadi ranah Komisi I DPR RI untuk kemudian dilakukan kajian terlebih dahulu. Pimpinan DPR RI juga tidak dapat mendorong rencana tersebut jika tidak ada usulan dari masyarakat.
“Gimana mendorong belum ada permintaan dari masyarakat. Kecuali ada permintaan masyarakat, minta hearing dengan Komisi I, itu mekanismenya,” katanya.
Jika mengemuka usulan Perppu, menurut Bambang, masyarakat dapat menyuarakannya ke DPR. Komisi I juga akan menampung dan menerima masukan dari masyarakat.
“Silakan disuarakan oleh masyarakat ke DPR, nanti Komisi I akan menerima suara-suara masyarakat itu. Saya yakin Komisi I juga mendorong dan melakukan kajian,” kata Bambang. (*)