Tempo.Co

DPR Setuju Jika Baiq Nuril Ajukan Amnesty
Rabu, 10 Juli 2019
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima Baiq Nuril.

INFO DPR - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka berharap ada upaya untuk mendorong amnesti dari Komisi III DPR RI. DPR RI katanya siap memberikan dukungan jika presiden meminta pertimbangan dari legislatif untuk memberikan pengampunan pada Baiq Nuril.

“Kami berharap bahwa ada satu upaya, kalau dari saya mungkin soal amnesti dari Komisi III,” ujar Rieke dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?" di  Media Center MPR/DPR RI, Rabu, 10 Juli 2019.  

Diskusi ini menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, terdakwa kasus Undang-Undang ITE Baiq Nuril yang didampingi kuasa hukumnya Joko Jumadi dan Ernawati dari Lembaga Perlindungan Anak.

Dikatakan Rieke, DPR sudah ikut mendampingi Baiq Nuril pada 2017 saat di persidangan di PN Mataram ketika dilakukan gelar perkara. Lalu, pakar ITE dari Kominfo sudah menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti melakukan pelanggaran ITE.

“Akhirnya kita memenangkan gugatan, sebab Baiq Nuril sempat dipenjara, namun kemudian kami mengajukan penangguhan penahanan dan kemudian dibebaskan dan kita menang di PN. Lalu, jaksa ini mengajukan kasasi kepada MA (Mahkamah Agung) dan MA mengabulkan. Lalu, kami mengajukan PK dan kemudian MA menolak,” kata Rieke menjelaskan proses perjalanan peradilan bagi Baiq Nuril.  

Sementara itu, Joko mengatakan upaya hukum yang dilakukan oleh Nuril sudah habis. Lantaran proses hukum sudah selesai di MA dan PK telah menjadi upaya hukum yang luar biasa. Kendati demikian, Joko berharap masih ada upaya yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan Baiq Nuril.

“Saya pikir tidak hanya Baiq Nuril saja yang harus diselamatkan karena dampak dari putusan PK ini akan berdampak pada banyak korban yang tidak akan berani melaporkan kasus yang dialami. Apalagi kalau kasusnya kekerasan seksual , ini juga pastinya akan berdampak pada semakin leluasanya para pelaku kekerasan seksual untuk melakukan tindak pidana,” tutur Joko

Sementara itu, Ernawati mengatakan apa yang terjadi pada Baiq Nuril akan berdampak sangat besar terhadap perkembangan anak-anaknya terutama yang paling kecil. Sebab pada saat awal pertama ditahan, anak balita Baiq Nuril juga ikut. Sedangkan suaminya tinggal di luar pulau.

“Kita bisa membayangkan bagaimana anak kecil ini kebingungan harus dibawa ke mana, sehingga inilah harapan kami, semoga Bapak Presiden bisa memberikan amnesti kepada ibu Nuril karena dampak yang ditimbulkan kepada anak-anak Baiq Nuril sangat berdampak besar terhadap beban psikologis,” ucap Ernawati.

Kemudian, Nasir mengatakan bahwa negara harus melindungi warga negaranya dan ada satu kewenangan yang dimiliki oleh presiden, yaitu kewenangan memberikan amnesti. Nasir yakin bahwa seluruh fraksi di DPR akan mendukung langkah presiden tersebut. 

“Saya punya keyakinan kalau kemudian, Ibu Baiq Nuril, itu kemudian meminta amnesti kepada presiden dan kemudian presiden meminta pertimbangan DPR. Saya haqqul yakin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan kepada presiden terkait pemberian amnesti kepada Ibu Baiq Nuril,” ucapnya.

Kesempatan itu menjadi momentum untuk menghadirkan restorative justice. Apalagi Komisi III DPR RI bersama pemerintah sedang menyusun revisi undang-undang hukum pidana dan yang ingin ditekankan dalam revisi itu adalah restorative justice.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, juga mendukung upaya amnesti bagi Baiq Nuril. "Intinya, upaya hukum warga negara harus kita hargai. Karena sudah tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan karena upaya hukum sudah mentok di PK, sementara dalam tanda petik ada rasa ketidakadilan yang dialami Baiq Nuril. Kita tunggu saja. Saya yakin dan percaya Presiden mendengar," ujarnya. (*)