INFO DPR - Komisi VII DPR RI meninjau kegiatan produksi pengolahan sampah impor oleh PT Pindo Deli III yang banyak dikeluhkan warga sekitar serta pemerhati lingkungan karena diduga membuang limbah cair secara langsung ke Sungai Cibeet. Keluhan masyarakat itu direspon Komisi VII DPR RI dengan melakukan sidak ke anak perusahaan PT Sinar Mas di Karawang.
"Tadi kita lihat langsung sampah ditaruh di sepanjang jalan dan sampah plastik yang menggunung. Ketika kami menanyakan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seluruh aktivitas produksi Pindo Deli III memang belum memiliki izin lingkungan dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau SKKLH, namun masih tetap beroperasi,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam di PT Pindo Deli III, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 10 Juli 2019.
Laporan ini datang dari warga yang tinggal di sekitar perusahaan lantaran merasa terganggu dengan pembuangan limbah cair yang diduga langsung dibuang ke sungai.
“Ini sangat berbahaya sekali,” kata Ihwan Datu.
Oleh karena itu dia mengingatkan PT Pindo Deli agar melaksanakan pengolahan sampah maupun limbah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia mengatakan, Komisi VII DPR RI ingin memastikan agar KLHK mengawasi aktivitas pengelolaan lingkungan di areal pabrik seluas 128 hektare itu. Apabila terbukti melanggar peraturan, maka Komisi VII DPR RI meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK segera memproses secara hukum.
“Kita minta Ditjen Gakkum untuk mengambil beberapa sampel serta melakukan investigasi pengelolaan sampah impor yang kita tinjau ini. Apakah sesuai aturan dan tidak mencemari lingkungan? Kita berikan kesempatan kepada KLHK untuk menindaklanjuti hal itu secepatnya,” tegasnya.
KLHK diharapkan segera memberikan laporan kepada Komisi VII DPR RI, untuk dibahas dalam rapat kerja.
“Apabila terbukti menyalahi aturan, maka akan diberikan sanksi tegas,” kata Ihwan Datu. (*)