INFO DPR - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI M Nasir, menegaskan pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tambang-tambang Peti atau Penambangan Tanpa Izin yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, melainkan juga merusak lingkungan. Menurutnya, tambang-tambang Peti harus dituntaskan dan ditindak secara hukum.
Nasir menduga ada cukong-cukong yang membiayai mereka karena kegiatan mereka bisa berjalan terus, bahkan ada persatuannya. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus meminta pertanggungjawaban kepada Peti.
"Karena negara tidak hanya dirugikan secara finansial, artinya berkurang atau hilangnya pemasukan negara. Melainkan juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Singkatnya, mereka yang untung, negara yang dirugikan karena dampaknya,” kata Nasir usai rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Gakkum, dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Dia mempersilakan jika Peti ingin melegalkan kegiatan penambangan tersebut, namun tentu harus terlebih dahulu membuat sebuah perusahaan secara resmi. Sehingga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya kewajiban membayar pajak dan dampak lingkungan yang juga harus dipikirkan.
Selain itu, perusahaan penambangan tetap harus berkoordinasi secara regular dengan daerah untuk lokasi penggaliannya, tidak serta merta menggali seluruh wilayah yang ada.
“Saya melihat Dirjen Gakkum di Kementerian ESDM harus menjemput bola, mengejar para pelaku Peti, serta berkordinasi dengan seluruh kementerian terkait. Karena presiden sudah memerintahkan untuk menghasilkan pemasukan kepada negara sebanyak-banyaknya dan melakukan perlindungan untuk negara kepada seluruh menteri-menterinya. Dengan demikian, presiden juga harus bertindak tegas, mengoreksi atau mengevaluasi pada menterinya yang tidak tegas terhadap para pelaku Peti,” ujar Nasir. (*)