INFO DPR - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menilai saat ini DPR RI menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait kasus Baiq Nuril. Hingga saat ini belum diketahui kebijakan apa yang akan diberikan presiden. Akan tetapi, dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Senin, 15 Juli 2019, menurut Arsul saat instrumen yang tersedia adalah amnesti. Amnesti itu, lanjut Arsul, tentunya akan meminta pertimbangan dari DPR RI.
“Kalau nanti diputuskan memberikan dalam bentuk amnesti dan kemudian meminta pertimbangan DPR,” katanya.
Sebelum menentukan instrumen apa yang akan digunakan terhadap kasus Baiq Nuril dan minta pertimbangan DPR, presiden dipastikan akan mengumpulkan berkas-berkas hukum tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM. Saat keputusan presiden diterima DPR, kata Arsul, poin-poin kebijakan itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Isinya apa, nanti biasanya dibahas dalam rapat musyawarah kita. Nah, di situ kemudian diketok mungkin diserahkan kepada siapa untuk mengkaji dan menyusunnya,” ucap Arsul.
Dia berharap, pemberian amnesti ini sudah diterima sebelum eksekusi vonis dijalankan Baiq Nuril. Jika tidak diberikan buru-buru, keputusan presiden akan menjadi sia-sia.
Sementara itu, Arsul mengemukakan jika Komisi III DPR RI mempertanyakan putusan Peninjauan Kembali terhadap kasus Baiq Nuril. Menurut Arsul, Baiq Nuril terbukti melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan unsur pasal utama adalah menyebarkan atau mendistribusikan. Akan tetapi, jika membaca pertimbangan Mahkamah Konstitusi terutama pada huruf a, putusan itu lebih banyak menyoroti perbuatan merekamnya.
“Padahal merekam itu kalau berdasarkan pasal 27 ayat 1 tidak diancam pidana, kalau cuma merekam doang, merekam tok. Yang diancam adalah menyebarkan, mendistribusikan,” ucap Arsul.
Dengan demikian, yang saat ini harus dicari tahu adalah pelaku yang menyebarluaskan rekaman itu kepada publik. (*)