Tempo.Co

Presiden Beri Pertimbangan Amnesti untuk Baiq Nuril
Selasa, 16 Juli 2019
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan jika Wakil Rakyat terutama dari Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti surat dari Presiden RI Joko Widodo yang telah memberikan pertimbangan amnesti bagi Baiq Nuril. Dia menjamin jika sebelum masa sidang DPR RI berakhir pada akhir Juli 2019, mereka telah menyiapkan rekomendasi untuk disampaikan kepada presiden.

“Saya yakin dan percaya kita bisa menyelesaikan lebih cepat. Kita semua menjamin. Kita upayakan selesai,” kata Bambang di Gedung DPR RI, Selasa, 16 Juli 2019.

Sementara itu, di tempat terpisah anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengucap syukur dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu Baiq Nuril sehingga mendapatkan pertimbangan amnesti dari presiden. Keputusan dari presiden itu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan nomor surat R-28/Pres/07/2019 tanggal 15 Juli 2019.

“Terima kasih Bapak Presiden Jokowi dan seluruh jajarannya, baik itu menteri hukum dan HAM, jaksa agung di kantor staf Presiden, dan kawan-kawan di Setneg yang sudah membantu sehingga menjadi keputusan dan dibacakan di Paripurna,” ujar Rieke. 

Setelah dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI, surat itu kemudian dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI dan ditindaklanjuti di Komisi III DPR RI. Proses ini harus dilakukan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 bahwa pemberian amnesti harus ada pertimbangan dari DPR.

Korban dari pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril tidak hentinya mengucap syukur dan menyampaikan terima kasih kepada media yang sampai saat ini terus mendukung dalam hal publikasi. “Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini, alhamdulilah untuk memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR juga menyetujui, memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya,” ujar Baiq.  (*)