Tempo.Co

Importir Material B3 Harus Dihukum Berat
Rabu, 17 Juli 2019
Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

INFO DPR - Anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy berharap Undang-Undang Lingkungan Hidup efektif dan maksimal diberlakukan bagi pelanggar. Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Rabu, 17 Juli 2019, Tjatur menyoroti tindakan sejumlah importir yang memasukkan produk mengandung limbah dan bahan berbahaya dan beracun (B3) dari luar negeri.

“Kita malu sebagai bangsa ini lantaran mengimpor limbah B3, Undang-Undang ini sejatinya sudah mengakomodir nasionalisme,” ujar Tjatur di rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam dan Muhammad Nasir ini.

Menurut Tjatur, Undang-Undang Lingkungan Hidup telah mengatur bahwa jika ada yang memasukkan limbah B3, sanksi minimum diberikan 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar hingga Rp15 miliar. Jika dibandingkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi, sanksinya lebih kecil yaitu penjara minimum 4 tahun dan dendanya Rp 1 miliar.

“Tidak ada sanksi yang lebih tinggi diberikan dibandingkan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Namun, Pasal 69 dan Pasal 105 ini kita sudah di-challenge di MK berkali-kali dan menang terus,” ucap Tjatur.

Oleh karena itu, dia berharap ketentuan perundangan yang sudah disusun dengan baik bersama Komisi VII DPR RI ini dapat dimaksimalkan penerapannya. Terutama memberikan sanksi bagi pengimpor limbah atau material B3.

“Ada limbah B3, harus ada yang ditindak. Saya mohon ada yang ditindak,” katanya.

Jika "tangan" Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak cukup kuat untuk menangkap pelaku impor material B3, sebaiknya bekerja sama dengan penyelenggara lainnya, termasuk dengan KPK. Dengan demikian, ada efek jera bagi importir nakal tersebut.

“Saya punya harapan Undang-Undang Lingkungan Hidup bisa ditegakkan,” ujar Tjatur. (*)