Tempo.Co

Kebijakan IMEI Diharapkan Tidak Rugikan Konsumen
Kamis, 18 Juli 2019
Anggota Komisi VI Siti Mukaromah berharap kebijakan pemerintah memihak konsumen.

INFO DPR - Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah menekankan agar kebijakan Kementerian Perindustrian dalam penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identity atau IMEI tidak menjadikan posisi konsumen sebagai korban. Dalam keterangannya usai Rapat Kerja dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung DPR, Rabu, 17 Juli 2019, sebaiknya aturan tersebut dapat diberlakukan pada pembeli partai besar.

“Kebijakan itu tidak menjadikan posisi konsumen itu menjadi korban,” katanya .

Siti Mukaromah berharap ada perlindungan khusus bagi konsumen, tetapi tegas kepada distributor atau produsen. Tujuannya menegakkan pasar yang liar.

Sementara itu, dalam rapat Airlangga menjelaskan bahwa yang berkaitan dengan IMEI, Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Sebab, regulator IMEI ada di Kominfo.

“Kementerian Perindustrian menjadi pusat database karena industri berbasis telekomunikasi telepon, bea masuknya nol. Industri ini tidak ada perlindungan apa pun. Salah satu yang kita lakukan di IMEI ini supaya mendorong industri dalam negeri tumbuh. Karena dibanding sektor lain, elektronik ini devisanya negatif,” kata Airlangga.

Saat ini yang tengah didorong adalah membangun industri berbasis impor menjadi industri dalam negeri. Sektor elektronik ini sudah mulai diminati sejumlah investor, misalnya di Batam ada pegatron tahun ini yang ditargetkan mampu melakukan ekspor ke Amerika US$ 1 miliar, kemudian ada beberapa juga yang lain, seperti dari Thailand.  

Beberapa yang akan masuk ke Indonesia mereka mempersyaratkan salah satunya keberpihakan pemerintah tidak dalam bentuk bea masuk, tetapi recognition saja. Karena IMEI hanya dalam bentuk recognition saja, sehingga setiap konsumen yang membeli handpone dari luar negeri masih bisa melakukan registrasi.

“Registrasi masih bisa diberikan dan ini di berbagai negara sudah diberlakukan. Dan, itu saja yang diberlakukan, tidak perlu ada kekhawatiran. Selama beli satu, kecuali beli satu kontainer, inilah dibedakan penggunaan pribadi dengan yang bisa mengganggu industri nasional asal regulatornya jelas karena bea masuknya nol. Ini 100 persen market base dan kebetulan mempunyai momentum untuk menarik industri masuk ke dalam negeri,” ujar Airlangga. (*)