INFO DPR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan berharap proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat selesai sebelum masa kerja DPR tahun ini berakhir. Hal ini disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk "Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Media Center, Kamis, 18 Juli 2019. Selain Trimedya, narasumber yang lain di antaranya Ketua Panitia Seleksi (pansel) KPK Yenti Garnasih, Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar, dan Pakar Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting.
Menurut Trimedya, saat ini Komisi III DPR RI tetap menunggu hasil dari pansel. Dan, dia berharap jika memungkinkan sebaiknya pansel memberikan nama-nama itu pada periode sekarang.
“Karena DPR sekarang akan berakhir pada tanggal 30 September 2019. Dan, DPR yang baru akan dilantik pada 1 Oktober 2019,” ujarnya.
Selain itu, Trimedya berharap pimpinan KPK ke depan mempunyai kemampuan keilmuan sesuai dengan bidangnya dan harus mampu mengonsolidasikan kekuatan KPK mulai dari penyidik.
“Kemudian, juga mampu menjadi konduktor yang baik,” kata Trimedya.
Antasari Azhar mengatakan jika susunan KPK saat ini terindikasi melanggar undang-undang. Sebab, Pasal 21 ayat 5 mengatakan bahwa komisioner KPK terdiri dari lima orang. Kelima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik.
“Kalau tidak ada hanya ada unsur penuntut umum saja berarti melanggar undang-undang. Sekarang saya mau tanya, unsur jaksa siapa? Ada tidak yang berlima itu? Berartikan sudah melanggar undang-undang, ini pesan saya untuk Ibu Yenti jangan sampai terjadi lagi,” kata Antasari.
Antasari menggambarkan bagaimana kondisi KPK ketika dipimpin olehnya. Saat itu mereka sangat teliti memilih penyidik. Penyidik memang sengaja diambil dari polri lantaran memiliki kompetensi reserse.
“Penyidik Independen memang dibenarkan oleh undang-undang, tetapi pernah melakukan penyidikan reserse? Reserse itu bagaimana cara menangkap, menyita, dan jangan asal sita saja, jangan asal tangkap saja, ada aturannya, ada acaranya di situ dan memahami hukum acara,” ujarnya.
Dia juga berpesan agar pimpinan KPK harus lebih pintar daripada anak buahnya. Pimpinan KPK harus betul-betul memahami teori dan juga teknis hukum. “Satu lagi harus ada komitmen profesional, komitmen, dan konsisten dengan segala risiko,” ucap Antasari, menambahkan.
Kemudian, Jamin Ginting mengatakan bahwa kita harus menyadari siapa pun yang terpilih adalah yang terbaik yang sudah dipilih oleh pansel. Dia berharap ke depan anggota komisioner KPK tidak hanya bekerja untuk lima tahun terutama untuk mencegah tindakan korupsi.
“Berharap nanti pansel bisa memilih orang bisa membuat grand design pencegahan korupsi untuk jangka waktu 15 sampai 20 tahun mendatang,” katanya.
Sementara itu, Yenti Garnasih mengatakan sebagai perpanjangan tangan presiden, keputusan pansel tetap menunggu presiden. Kendati demikian, tahapan-tahapan yang sudah diatur diharapkan sudah selesai pada akhir 30 Agustus 2019 .
“Pada 2 September kita serahkan ke presiden, artinya kita tidak mengatur mau sekarang atau nanti. Jadi, itu kaitannya bagaimana presiden memberikan ke DPR. Tidak ada kaitannya lagi dengan pansel. Pansel hanya menyiapkan,” ucap Yenti. (*)