Tempo.Co

Sampel Limbah PT Indofood Ancol Diteliti
Jumat, 19 Juli 2019
Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol.

INFO DPR - Ketua Panitia Kerja (panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir didampingi Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegak Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol. Nasir ingin memastikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan dengan baik di perusahaan tersebut.

“Kita memastikan Undang-Undang 32 Tahun 2009 berjalan dengan baik di perusahaan ini. Kita ingin memeriksa proses limbah yang ada di perusahaan Indofood cabang Ancol ini dan kalau nanti ada kesalahan dan pelanggaran akan kita proses secara hukum perusahaan tersebut,” ujar Nasir usai memantau pengelolaan limbah di PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.

Menurutnya, dia khawatir proses limbah dengan volume yang cukup besar yang dihasilkan perusahaan tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika proses penelitiannya selesai dan perusahaan tersebut terbukti melanggar, Nasir mengatakan akan memberikan sanksi penyegelan dan penutupan perusahaan tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Adminitrasi Kementerian LHK Sugeng Priyanto, mengambil sampel hasil pengolahan limbah B3 dan menyegel lokasi yang diduga ada indikasi pelanggaran dari sisa hasil pengolahan pembuatan proses produksi.

“Ini sisa hasil pengolahan pembuatan proses produksi. Yang harus kita dalami, dikemanakan saja sisa produksi ini? Serta harus kita cek di laboratorium apa saja kandungannya yang terdapat di limbah ini. Lokasi ini sudah disegel dan akan kita perdalam lagi, termasuk pihak ketiga yang mengelola limbah ini,” ujar Sugeng.

Sementara itu, dari pihak PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol Widyarto menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah tertib dan sesuai prosedur dalam melakukan pengolahan limbah. “Baru minggu kemarin kita didatangi oleh Kementerian LHK dan kita empat kali mendapat proper biru. Kita tunjukkan semuanya bahwa surat-surat (administrasi) kita lengkap dan kalau ada kelemahan langsung kita perbaiki,” kata Widyarto. (*)