INFO DPR - Komisi VIII DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan daftar anggota Pantia Kerja (panja) Pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti optimistis Komisi VIII DPR RI bisa menuntaskan pembahasan undang-undang ini sebelum anggota dewan periode 2014-2019 selesai masa jabatannya.
“Mengingat waktu yang tinggal dua bulan ini, ya bisa saja selesai, tergantung dari pada personalitas panja dalam membahas. Bisa saja nanti kita konsinyasi untuk mempercepat. Jadi, harapan kita tentu bisa selesai (periode ini),” kata Endang di sela-sela rapat Komisi VIII DPR RI dengan panja pemerintah di Gedung DPR RI, Kamis, 18 Juli 2019.
Panja pemerintah yang diketuai oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Vennetia Danes, juga terdiri dari perwakilan dari Komnas Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, pembahasannya sudah memasuki pembahasan kedua antara Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah.
Guna mempercepat pembahasan, Endang menilai, perlu ada kesepakatan poin-poin penting dan krusial terlebih dahulu.
"Karena pada poin-poin krusial ini termasuk poin pemidanaan dan juga judul, saling terkait dengan satu lainnya. Secara intens akan kita bahas di panja bab per bab, dan pasal per pasal,” katanya.
Terkait judul, baik pihak Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah juga belum menyepakati usulan penggantian judul, yaitu perubahan kata kekerasan menjadi kejahatan. Judul, menurutnya, bisa saling terkait dengan keseluruhan. Dan, tidak hanya judul, ada juga asas dan tujuan, terlihat remeh tetapi tidak bisa dilepaskan dari judul.
"Ditambah lagi pembahasan tentang rehabilitasi dan pencegahan,” ujar Endang.
Soal lain yang menjadi perhatian adalah tentang pasal-pasal pidana yang bisa saling terkait dengan RUU KUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI. “Pemidanaan ini tidak bisa terlepas dari peran serta Komisi III, karena mereka sedang membahas KUHP, enggak bisa kita tabrak-tabrak. Ini yang perlu pemikiran ekstra dan sinkronisasi,” kata Endang.
Pada akhir rapat, Ketua Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Marwan Dasopang, mengatakan Komisi III DPR RI akan dimintakan pendapatnya terkait pasal-pasal pidana. Meski sebatas meminta masukan, pembahasan dengan Komisi III dilakukan demi mendapatkan pengaturan sanksi pidana yang baik.
"Kita ingin RUU ini akan terus dibahas dan diupayakan selesai sebelum periode berakhir,” kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini. (*)