Tempo.Co

DPR Dukung Penyegelan Penyalahgunaan Hutan Lindung di Batam
Selasa, 23 Juli 2019
Penyegelan aktifitas penyalahgunaan hutan lindung di Batam oleh Direktoran Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

INFO DPR - Komisi IV DPR RI memberikan dukungan penyegelan aktivitas penyalahgunaan hutan lindung di Batam oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam mendata ada sekitar 40 titik hutan lindung yang rusak. Ini yang menjadi alasan Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Batam. 

Kunspek ini dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPR RI Effendy Sianipar. Setelah melakukan rapat dengan direktur pencegahan dan pengamanan hutan, Ditjen penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, perwakilan dari Pemprov Kepulauan Riau, perwakilan dari Pemkot Batam, serta melibatkan ototitas BP Batam, semuanya sepakat menyatakan bahwa aktivitas alih fungsi hutan lindung tersebut liar tanpa izin. 

"Tidak ada izin dari semua elemen. Tidak ada izinnya dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), tidak ada izin dari Pemprov, tidak ada izin dari otoritas, jadi liar benar ini," ujar Effendy setelah meninjau langsung kondisi kerusakan lahan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin, 22 Juli 2019. 

Komisi IV DPR RI memantau langsung mengenai tindak lanjut pelaksanaan penangangan kasus alih fungsi kawasan hutan lindung bakau, serta upaya-upaya pengendalian dan pencegahan kasus serupa di wilayah lain di Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian LHK.

Sebagaimana telah diketahui, hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah, tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono, menyampaikan kegiatan ilegal ini sebelumnya telah dihentikan. Hari ini telah ditindak tegas dengan menyegel dan selanjutnya akan dibawa ke ranah hukum. 

"Kemudian, setelah penyegelan penghentian aktivitas, akan dibawa ke ranah hukum karena telah melakukan pelanggaran undang-undang," ujar Iriyono.

Pelanggaran yang akan dituntutkan adalah Pasal 98 dan 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta tuduhan melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana, dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (*)