INFO DPR - Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril mendatangi Gedung DPR RI, Selasa, 23 Juli 2019. Baiq Nuril datang bersama putranya Muhammad Raffi Saputra dan didampingi kuasa hukumnya, Baiq berharap Anggota Komisi III sepakat memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengabulkan permohonan amnestinya.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin itu dikatakan jika saat ini tidak lagi dilakukan pembicaraan yang berkaitan dengan materi hukum sebab kasus Baiq Nuril telah dibahas di tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung. “Tadi sudah kita bahas dalam rapat pleno bahwa perdebatan hukum jangan ditetapkan lagi,” ujarnya mengingatkan isi pembahasan rapat.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa pemberian amnesti yang diberikan kepada Baiq Nuril lantaran terjadi penyalahgunaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terutama dalam Pasal 27. Amnesti, menurut Masinton, diberikan pada kasus-kasus tertentu. Akan tetapi, karena mengusik rasa keadilan, maka presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery mengapresiasi kedatangan Baiq Nuril menemui Anggota Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan. Kendati mengusik hati nurani masing-masing pribadi anggota dewan, menurut Herman, dalam proses politik, keputusan yang diambil terhadap Baiq Nuril merupakan kebijakan politik, di mana amnesti yang akan diberikan Presiden harus mendapat pertimbangan DPR.
“Dalam membuat keputusan nanti akan berdasarkan lembaga. Di Komisi III kami melakukan rapat internal. Besok, kami akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk rapat terkait amnesti yang diberikan Presiden,” kata Herman.
Anggota Komisi III DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga sependapat bahwa amnesti adalah hak prerogratif presiden dengan pertimbangan DPR sesuai UUD NRI 1945 Pasal 14 ayat 2. Oleh karena itu, DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memberikan pandangannya, besok. (*)