INFO DPR - Komisi I DPR RI akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo atas tindakan Kementerian Kesehatan yang tidak menindak lanjuti pembentukan gugus tugas (task force) sesuai hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Pusat Kesehatan TNI, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional pada 14 Januari 2019 lalu.
"Hasil keputusan rapat waktu itu kami mendesak Kemenkes sebagai leading sector bersama dengan Kemenhan dan BPJS Kesehatan untuk memprioritaskan penyelesaian payung hukum terkait kekhususan rujukan berjenjang pelayanan kesehatan melalui pembentukan gugus tugas paling lambat hingga akhir bulan Maret 2019," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Namun, hingga rapat kembali digelar, ternyata gugus itu belum juga dibentuk dan tidak pernah ada laporan dari Kemenkes sebagai leading sector.
"Kami membayangkan setelah kesimpulan keluar Kemenkes melakukan rapat koordinasi pembentukan gugus tugas sebagai tahapan pembentukan payung hukum. Namun, ternyata tidak demikian, Kemenkes mengabaikan keputusan rapat yang mengikat. Maka kami akan mengirim surat kepada presiden agar hal ini menjadi perhatian," kata Satya.
Menurut Satya, peran TNI sebagai pelindung negara yang dituntut selalu siap siaga selama 24 jam penuh, harus berbanding lurus dengan adanya jaminan pelayanan kesehatan bagi mereka beserta keluarganya. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi untuk menyelesaikan sengketa pemberhentian rujukan online ke Faskes TNI dan Kementerian Pertahanan. (*)