Tempo.Co

Bahas RUU Pertanahan, Pemerintah Diminta Solid
Rabu, 24 Juli 2019
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan WNA boleh menetap tapi tidak boleh miliki tanah.

INFO DPR - Dalam pembahasan RUU Pertanahan, Komisi II DPR RI berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama kementerian terkait lainnya satu suara. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Ahmad Riza Patria di Gedung DPR RI, Rabu, 24 Juli 2019, persoalan pertanahan berkaitan dengan banyak sektor dan kementerian, di antaranya Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Saya kira tidak kalah penting pemerintah harus solid dulu di internal, antara lain Kementerian ATR dengan menteri lain. Kami di Komisi II pembahasannya sudah cukup intensif, sudah cukup dalam, komprehensif holistik, tinggal isu-isu krusial yang tinggal sedikit lagi akan rampung. Tetapi, tergantung pada pemerintah,” ujar Riza.

Hal-hal krusial yang dimaksudnya antara lain berkaitan dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha. Selain itu, pembahasan yang masih dilakukan mendalam, yaitu hak yang dapat digunakan oleh warga negara asing (WNA).

“Kalau WNA tidak boleh memiliki tanah, cuma apartemen tetapi yang mahal,” ucapnya.

Karena masih menunggu pemerintah, menurut Riza, belum dapat dipastikan kapan pembahasan RUU Pertanahan rampung. Kendati demikian, diharapkan tahun ini pembahasan RUU Pertanahan selesai dan seiring itu, masih terbuka lebar untuk menerima masukan dari masyarakat. Pemerintah dan DPR masih melakukan sejumlah kegiatan focus group discussion dan pengkajian untuk menyempurnakan RUU Pertanahan sehingga bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)