Tempo.Co

DPR Setuju Presiden Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Kamis, 25 Juli 2019
Dalam Rapat Paripurna dikatakan secara aklamasi Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.

INFO DPR - Dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI sepakat untuk menyampaikan pertimbangan kepada presiden agar memberikan amnesti untuk terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Ma’nun. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik dalam Rapat Paripurna di gedung DPR RI, Kamis, 25 Juli 2019.

“Untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar memberikan amnesti. Sepuluh fraksi menyetujuinya secara aklamasi,” kata Erma yang disambut tepuk tangan Anggota DPR di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam laporan tentang pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR RI mengacu pada Surat Presiden RI No. R 28/Pres/7/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang permintaan atas pertimbangan Baiq Nuril yang kemudian ditindaklanjuti dengan penugasan Badan Musyawarah DPR RI pada masa sidang V Tahun Sidang 2018/2019, Nomor PW/111 88/DPR RI/7/2019 tanggal 16 Juli 2019 untuk melakukan pembahasan tentang pertimbangan atas permohonan amnesti.

Setelah mendengar dan memperhatikan peristiwa hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 265/Pidsus/2017/PN MPR tanggal 26 Juli 2017 dan putusan Kasasi MA No. 574 K/pidsus/2019 tanggal 4 Juli 2019 yang putusannya adalah yang bersangkutan Baiq Nuril dijatuhi penjara selama enam bulan dikurangi selama waktu berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

“Sebab yang bersangkutan dipersalahkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” kata Erma.

Setelah menjelaskan runtutan peristiwa, Erma menyebutkan kemudian pada 24 Juli 2019, Komisi III menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan setelahnya dilakukan pengambilan keputusan.

Dalam kesempatan itu Erma mengatakan jika Komisi III juga memberikan dorongan kepada pemerintah untuk bersama DPR RI untuk membentuk  RUU tentang amnesti, abolisi sehingga ada pengaturan yang komprehensif sebagaimana pengaturan grasi dan rehabilitasi. Grasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010. Dan, rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sementara itu, di tempat terpisah Baiq Nuril mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya, kepada presiden, DPR, kuasa hukum, hingga peran publikasi media. Dia berharap dapat segera kembali ke kampung halamannya.

“Saya tidak bisa membalas kebaikan mereka semua. Mudah-mudahan Allah yang bisa membalas semua. Terima kasih, terima kasih, terima kasih. Saya ingin cepat-cepat pulang,” kata Baiq.  (*)