INFO DPR - Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto menyetujui perpanjangan pembahasan tujuh belas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan ketujuh belas RUU oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersangkutan, Utut mempertanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, apakah perpanjangan pembahasan RUU itu dapat disetujui.
“Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna hari ini, apakah perpanjangan waktu pembahasan 17 RUU tersebut dapat kita setujui?” ujar Utut yang disambut dengan pernyataan setuju oleh Anggota Dewan di Rapat Paripurna di gedung DPR RI, Kamis, 25 Juli 2019.
Utut mengatakan berdasarkan laporan dari Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus, masing-masing pimpinan AKD meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap 17 RUU.
Ketujuh belas RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Kewirausahaan Nasional; RUU tentang Wawasan Nusantara; RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU tentang Pekerja Sosial; RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan; RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Selanjutnya, RUU tentang Pertanahan; RUU tentang KUHP; RUU tentang Jabatan Hakim; RUU tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Pemasyarakatan; RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; RUU tentang BUMN; RUU tentang Bea Materai; RUU tentang Sumber Daya Air; serta RUU tentang Perkoperasian. (*)