Tempo.Co

Pengaturan Plastik, UU Perdagangan Bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup
Jumat, 26 Juli 2019
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Toha menilai kasus impor limbah plastik yang terjadi di Batam penanganannya menjadi bias.

INFO DPR - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Toha menilai kasus impor limbah plastik yang terjadi di Batam penanganannya menjadi bias. Sebab Undang-Undang Perdagangan membolehkan namun dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup hal tersebut dilarang.

“Kasus yang terjadi di Batam, yaitu impor limbah ini, menjadi acuan untuk saling koordinasi antarlembaga dalam membuat peraturan perundang-undangannya,” ungkap Toha usai meninjau kontainer plastik impor yang mengandung limbah B3 yang ada di Pelabuhan Kargo Batu Ampar di Batam, Kepri, Selasa, 23 Juli 2019.  

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hal tesebut tidak diperbolehkan. Untuk menjaga lingkungan hidup, tidak boleh memasukkan limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun atau limbah B3.

Lebih lanjut, dia berharap sektor industri tidak lagi mengimpor limbah plastik. Apalagi di beberapa daerah di Indonesia sudah mulai melarang membuang sampah-sampah plastik serta mulai mengurangi penggunaan plastik.

“Ini perlu kita dukung, termasuk kerja-kerja lingkungan hidup juga perlu didukung. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan harus merevisi Undang-Undang Perdagangan sehingga jangan sampai tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Kita juga ingin Indonesia terbebas dari limbah plastik karena mengancam kelestarian lingkungan hidup,” kata Toha.

Toha juga meminta para penegak hukum di Kepulauan Riau saling berkoordinasi agar ada sinergi dalam menghadapi permasalahan ini. Jangan sampai menambah kebingungan masyarakat dalam menanggapai permasalahan ini karena adanya perbedaan peraturan. (*)