Tempo.Co

Disepakati, Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,2 persen hingga 5,5 persen
Jumat, 26 Juli 2019
DPR RI telah menerima Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2019.

INFO DPR - DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 di Masa Persidangan V TS 2018-2019. Dalam Kerangka Ekonomi Makro beserta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2020 disepakati angka pertumbuhan ekonomi antara 5,2 persen hingga 5,5 persen.

Demikian diungkapkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menyampaikan kinerja DPR RI dalam pidato Penutupan Masa Sidang Persidangan V Tahun Sidang 2018–2019 dalam Rapat Paripurna di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. 

Di bidang anggaran, DPR RI bersama pemerintah juga menyepakati kebijakan fiskal dan ekonomi makro sebagai berikut, laju inflasi ditargetkan 2,0 hingga 4,0 persen, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS berada di kisaran Rp 14.000–Rp 14.500 per dolar AS, lifting minyak bumi di kisaran 695 hingga 849 ribu barel per hari, dan liftinggas bumi di kisaran 1191 hingga 1300 ribu barel setara minyak per hari.

Selain itu, menurut Bambang Soesatyo, DPR RI telah menerima laporan pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2019. Atas laporan tersebut, DPR RI berharap agar pemerintah tidak hanya mengutamakan stabilitas ekonomi, tetapi juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal.

Selanjutnya, DPR RI bersama pemerintah juga telah menyelesaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018. DPR berharap agar pengelolaan APBN di masa mendatang lebih akuntabel, berkualitas, dan tetap mempertahankan status wajar tanpa pengecualian. 

Sementara itu, mengenai penggunaan Dana Desa, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menemukan tiga aspek permasalahan dalam pengelolaan dana desa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Perencanaan Dana Desa dinilai belum dilakukan berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa, serta belum selaras dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa.

Berikutnya, belum ada regulasi penetapan standar akuntansi pemerintahan desa, penyelenggaraan, serta pembinaan aparatur desa. Dari aspek pengawasan belum mencakup evaluasi atas kesesuaian APBN dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa serta belum memuat tindak lanjut perbaikan dalam laporan hasil pengawasan. (*)