INFO DPR - Komisi VI DPR RI akan memanggil direksi lama PT Asuransi Jiwasraya usai masa reses. Pemanggilan itu untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait kebijakan investasi yang telah mengakibatkan perseroan mengalami kesulitan likuiditas hingga saat ini.
"Kerugian dan kesulitan keuangan yang dialami Asuransi Jiwasraya sudah terjadi pada saat direksi lama menjabat. Oleh karena itu, perlu diminta pertanggungjawaban direksi lama," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana kepada sejumlah media di Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Azam mengungkapkan PT Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2016 diindikasikan oleh BPK RI tidak berhati-hati dalam melaksanakan investasi hingga akhirnya perusahaan mengalami mengalami likuiditas.
"Ada indikasi pengelolaan investasi yang kurang baik oleh manajemen lama. Seharusnya mereka melakukan perbaikan ketika mendapat laporan kelemahan investasi pada 2016 dari BPK," ujarnya.
Azam khawatir kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya akan berdampak pada konsumen dan reputasi bisnis bancassurance.
"Kita akan cek hasil RUPS saat manajemen lama menjabat. Apabila ada indikasi bermasalah, kita minta pertanggungjawabannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kebijakan manajemen," katanya.
Sebagaimana diketahui, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah mengalami kesulitan likuiditas. Perusahaan asuransi milik BUMN ini memiliki tunggakan polis yang jumlahnya mencapai Rp 802 miliar. (*)