INFO DPR - Transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan nilai transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud maupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam, kebijakan tersebut harus dilawan karena merugikan penerimaan negara.
Hal ini disampaikan Ecky usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jawa Timur III, Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Malang, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2019.
“Kita harus melakukan perlawanan. Kita menyatakan bahwa kita lawan transfer pricing, Kenapa? Karena transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional itu jelas sangat merugikan penerimaan negara kita,” katanya.
Beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah sebagai upaya melawan praktek transfer pricing. Pertama, pemerintah harus memperkuat sisi keahlian fiskus atau aparat pajak tentang regulasi dan praktik transfer pricing di dunia internasional.
“Yang kedua adalah terkait dengan pengelolaan data, soft data, baik data yang ada di setiap lembaga di Indonesia maupun dengan negara-negara sahabat. Seperti data yang diperoleh automatic exchange of information itu harus betul-betul digunakan,” ucap Ecky.
Poin ketiga sebagai upaya melawan transfer pricing, yaitu memperbaiki regulasi perpajakan sehingga bisa mereduksi transfer pricing. Keempat, melakukan kerja sama internasional dengan negara-negara yang diduga ada perusahaan-perusahaan yang melakukan transfer pricing di Indonesia.
“Itu yang harus dilakukan pemerintah. Lawan transfer pricing!,” kata Ecky Mucharam. (*)