INFO DPR - Sesuai pasal 17 UUD NRI Tahun 1945, menunjuk menteri adalah hak prerogratif presiden. Namun, rencana presiden memilih "menteri muda" dapat diartikan dalam banyak perspektif.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun saat menjadi narasumber dalam diskusi dialektika demokrasi "Menteri Muda, Rekonsiliasi atau Balas Budi?" di Media Center DPR RI, Kamis, 1 Agustus 2019 mengatakan jika menteri muda yang dimaksudkan presiden tidak merujuk pada usia. Menurutnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mengatur soal batasan usia. Bersama Misbakhun, narasumber lain, yakni Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding dan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin.
“Kalau kita bicara struktur, pengertian menteri muda pernah dalam sejarah republik Indonesia. Ada menteri muda, banyak, dulu zaman Bapak Soeharto,” ucap Misbakhun.
Di Kabinet Pembangunan IV, Kabinet Pembangunan V, sebelum Moerdiono menjadi Menteri Sekretaris Negara telah menjabat menjadi Menteri Muda Sekretaris Kabinet. Kemudian, Saadillah Mursyid sebelum menjadi Menteri Sekretaris Negara ditunjuk sebagai Menteri Muda Sekretaris Kabinet.
“Kalau dilihat judul jabatannya adalah menteri muda, tetapi umurnya sudah tidak muda,” kata Misbakhun.
Saat ini di era pemerintahan Joko Widodo posisi menteri muda itu ada di wakil menteri luar negeri dan wakil menteri. Sebab, di dalam undang-undang bahwa wakil menteri bukan bagian dari kabinet, tetapi jabatan karir.
“Ini yang kemudian kalau kita perlu perkuat lagi, apakah bagian dari rekonsiliasi ini masuk kabinet atau tidak, kalau jabatan itu wakil menteri dan sebagainya dalam rangka mengatur. Itu bagian dari pengangkatan menteri dan wakil menteri, kalau di undang-undang ini adalah kewenangan prerogatif presiden,” ujarnya.
Kemudian jika pengertian menteri muda itu dari sisi umur, tentunya kemudaan itu ada batasan. Dalam Undang-Undang Kepemudaan batasan muda adalah 41 tahun. Sementara itu diWHO atau UNESCO itu usia muda bisa sampai 60 tahun.
“Tetapi, sebenarnya kalau kita ingin menangkap spiritnya wacana tentang kepemudaan ini sebenarnya adalah kita ingin melihat semangat. Siapa yang bisa menangkap energi besarnya Pak Jokowi ini dan kemudian menangkap, menerjemahkan kemudian bisa work di tengah-tengah masyarakat kita,” ujar Misbakhun.
Abdul Kadir menilai istilah dalam kriteria kementerian yang disampaikan Presiden Joko Widodo adalah orang yang muda dan eksekutorial. Menteri yang diharapkan adalah mereka yang bisa mengeksekusi semua langkah. Tidak terlalu banyak rencana, tetapi bisa dilaksanakan, fokus bekerja, membangun ekonomi di desa, mempunyai manajerial yang baik, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.
“Muda dalam artian tentu adalah muda selain umur juga energik karena watak Pak Jokowi yang tadi cepat kerja, cepat, kerja keras tidak aneh-aneh, tidak banyak embel-embel,” kata Abdul Kadir Karding.
Sementara Said juga sependapat jika muda yang dimaksud presiden tidak selalu merujuk pada usia. Menurutnya, memiih menteri tidak bisa dilihat dari keberhasilan bisnis atau kemenangan dalam ilmu sains. Seorang menteri bukan sekadar pegawai tinggi negara, tetapi harus memiliki jiwa kenegarawanan, nasionalisme hingga kemampuan memimpin sebuah kementerian. (*)