INFO DPR - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron memberikan tanggapan terkait dengan kasus jual beli data pribadi Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), negara wajib melindungi kebenaran dan kerahasiaan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang. Memang dibuka akses, tetapi akses itu adalah untuk semua level berdasarkan keputusan menteri.
“Tetapi, kalau kemudian bahwa akses tehadap swasta sudah dilakukan sejak 2015, padahal di situ rujukannya terhadap peraturan pemerintah, peraturan menteri dijadikan rujukan tentu kami akan dalami," ujar Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Perlindungan pada data pribadi penduduk harus dijamin, agar privasi masyarakat terlindungi.
“Supaya apa? Agar masyarakat tenang dengan data pribadinya, jangan sampai data pribadi kita ada di lembaga mana, yang sesungguhnya tidak ada hubungan langsung," kata Herman.
KTP memang digunakan sebagai dasar atas keabsahan domisili dan identitas, namun institusi yang punya perjanjian langsung dengan pemilik data pribadi juga berkewajiban menjaga kerahasiaan. Kemudian, untuk keperluan lain yang sifatnya individu tentu itu atas kesadaran dan perjanjian antarindividu.
"Tetapi, kalau kemudian secara kolektif bahwa data itu diakses tanpa pemberitahuan dan dasar hukum yang kuat, serta aksesnya terbatas pada kebutuhan yang itu betul-betul dibutuhkan institusi negara atau badan hukum Indonesia yang membutuhkan verifikasi," ujar Herman. (*)