INFO DPR - Underpass Kentungan, di Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta ambles sebulan lalu. Akibat peristiwa itu, dua kendaraan terperosok dan terguling ke tebing jalan sedalam lebih kurang dua meter. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden itu. Namun, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai kecelakaan ini terjadi akibat standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan dengan baik.
“Hampir tiap bulan kami selalu mendapatkan laporan terjadi kecelakaan-kecelakaan kerja. Yang menjadi perhatian kami adalah kami ingin memverifikasi kecelakaan tersebut disebabkan oleh apa. Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata sebagian besar SOP tidak dijalankan,” kata Sigit saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Dia meminta agar kepala balai jalan, kontraktor atau pekerja kontruksi itu memperhatikan betul perihal tersebut. Karena jika mereka gagal melaksanakan pekerjaan yang aman untuk lingkungannya, maka mereka harus disertifikasi ulang. Sertifikasi dilakukan tidak hanya pada perusahaannya, tetapi tenaga-tenaga ahlinya juga. Bahkan, jika terjadi kecelakaan yang berat, perusahaan kontraktor tersebut bisa ditutup.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi merupakan landasan hukum untuk pembangunan nasional yang ada di Indonesia. Menurut Sigit, undang-undang ini ingin memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi di Indonesia menjadi aman dan tidak membahayakan masyarakat baik masyarakat umum maupun masyarakat yang menjadi pekerja di proyek.
“Saya kira ini juga info kepada masyarakat, bahwa sudah ada Undang-Undang Jasa Konstruksi. Jika masyarakat menemukan terjadinya penyimpangan (dalam proyek pembangunan), maka segera laporkan saja. Underpass Kentungan ini sudah berjalan 58 persen dan ditargetkan selesai pada bulan Desember tahun ini. Ini harus dikejar siang-malam, agar tercapai kesejahteraan untuk masyarakat Yogya khususnya,” ujar Sigit. (*)