Tempo.Co

DPR Harus Lakukan Revolusi Melindungi Kaum Marjinal
Rabu, 07 Agustus 2019
Seminar Nasional di Ruang Abdul Muis DPR RI bertajuk 'Pendekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan' digelar oleh Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

INFO DPR - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah mengatakan banyak catatan bagi DPR untuk melakukan revolusi melindungi hak-hak kaum marjinal termasuk penyandang disablitas dan kelompok perempuan. Diakuinya saat ini banyak ketentuan yang pada praktiknya belum bisa dilaksanakan dengan baik yang disebabkan oleh banyak hal. Hal in dikatakan Hetifah usai menjadi narasumber dalam seminar nasional "Pendekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan" di Ruang Abdul Muis DPR RI, Rabu, 7 Agustus 2019.

“Misalnya, peraturan pelaksanaanya berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri atau yang lain yang belum bisa diselesaikan ataupun juga barangkali komitmen dari stakeholder lain,” kata Hetifah.

Misalnya, dalam kasus ketenagakerjaan, di private sector atau di BUMN seharusnya sudah memberikan kesempatan lebih banyak pada kaum difabel untuk bekerja di dalamnya. Selain itu, dalam proses penyusunan undang-undang belum ada satu pun upaya untuk melakukan analisis yang lebih spesifik terkait regulatory impact assessment terhadap satu kelompok tertentu, misalnya kelompok gender tertentu, perempuan, atau anak, kaum disabilitas.

“Jadi, kalau satu undang-undang, apapun bukan hanya menyangkut ketenagakerjaan tapi juga pendidkan dan lain-lain seharusnya dilihat pertimbangan-pertimbangan gendernya apa. Dan kemudian, apakah ada tendensi bisa mendiskriminasi suatu kelompok. Jadi ini masukan yang bagus, kita di DPR akomodir untuk melakukan tindak lanjut atau follow up,” ujar Hetifah.

Dengan demikian dalam setiap pembuatan undang-undang apapun harus menjamin bahwa di dalam undang-undang itu tidak akan mendiskriminasi satu kelompok tertentu termasuk penyandang disabilitas yang selama ini tersisihkan atau tidak terdengar suaranya.

Sementara itu dikatakan perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Dian Septi Trisnanti dalam seminar nasional yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI itu, penghapusan diskriminasi gender butuh integrasi dan dilakukan secara holistik. Menurutnya, diskriminasi terhadap gender bukan hanya terjadi pada perempuan yang bekerja di bidang padat karya, tetapi juga para penderita HIV, keterbelakangan mental, dan lainnya. Oleh karena itu, dia berharap upaya menghapus perbedaan itu dilakukan dengan terintegrasi oleh seluruh stakeholder pemerintah hingga corporate, mulai dari kebijakan hingga pola pikir.

“Selain itu, harus ada pelatihan bagi perempuan dan ketentuan yang dibuat mengatur efek jera. Sebab, ketika peraturan perundangan dibuat tanpa efek jera, perlindungan terhadap sistem itu tidak akan pernah ada,” kata Dian.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang di Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan untuk menindaklanjuti masukan dari Komisi IX DPR RI yang dikemukakan dalam seminar itu, mereka akan menyiapkan draf naskah akademik untuk merevisi undang-undang Ketenagakerjaan sehingga ketentuan itu kelak juga melindungi kaum marjinal termasuk disabilitas di bidang ketenagakerjaan. (*)