Tempo.Co

DPR Dukung Realisasi Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan
Kamis, 08 Agustus 2019
Proyek pipa transmisi gas di Kalimantan sudah digulirkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu.

INFO DPR - Proyek pipa transmisi gas di Kalimantan sudah digulirkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam mengatakan bahwa ia bersama dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), serta Anggota DPRD RI sepakat mendukung realisasi program pembangunan pipa gas Trans Kalimantan. Kesepakatan dukungan itu tertera dalam surat yang ditandatangani gubernur, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI di Kota Palangkaraya, pada awal Agustus 2019 lalu. 

“Alhamdulilahsudah dua gubernur menyatakan dukungan terhadap proyek nasional pembangunan transmisi gas ini, insyaallah menyusul Kalbar dan Kalsel,” ucap Ihwan Datu Adam dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2019.  

Sebelumya, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas telah menyampaikan bahwa dalam  proyek pipa transmisi gas di Kalimantan nantinya akan dibangun pipa gas sepanjang 2.200 kilometer. Pipa gas tersebut menghubungkan Provinsi Kaltim-Kalsel sepanjang 500 kilometer, Kalsel-Kalteng sepanjang 200 kilometer dan Kalteng-Kalbar sekitar 1.000 kilometer. Kemudian, menyambung dari Kalbar melintasi laut ke Natuna sekitar 500 kilometer.

Menurut Ihwan Datu, saat ini pemanfaatan gas bumi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal, padahal gas bumi adalah sumber energi pilihan yang lebih bersih serta ramah lingkungan dan efisien, terutama bila dibandingkan dengan minyak atau batu bara.

“Pemerintahan saat ini, melalui Menteri ESDM ditargetkan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. Salah satunya pemanfaatan gas bumi untuk domestik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan yang diarahkan menuju energi berkeadilan,” ujar Ihwan.

Ihwan mengatakan pembangunan jaringan pipa gas transmisi itu bertujuan meningkatkan pemanfaatan gas bumi bagi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan jumlah dan kualitas infrastruktur gas bumi. Selain itu, juga untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penyediaan gas bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha, serta terpenuhinya hak konsumen gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian penyediaan gas bumi wajib menjadi program prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan domestik dan mengurangi ekspor secara bertahap. Gas bumi tidak lagi dianggap sebagai komoditas ekspor semata, tetapi sebagai modal pembangunan nasional,” ujarnya.

Pembangunan infrastruktur ruas pipa transmisi dan jaringan distribusi gas bumi ini akan berdampak lima hal. Pertama, peningkatan ketahanan energi dan menggerakan pembangunan ekonomi serta iklim investasi di Kalimantan.

Kedua, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi gas guna mempercepat pertumbuhan pembangunan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan, khususnya Kaltim. Lalu, untuk memenuhi kebutuhan gas bumi di sektor industri, pembangkit listrik, hingga kebutuhan jaringan gas untuk rumah tangga di segala tingkatan dan komersial, serta BBG atau bahan bakar gas untuk transportasi masyarakat Kaltim. Hal lainnya, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang ada di Pulau Kalimantan.

"Hal terakhir menjadi energi alternatif selain minyak dan batu bara, serta dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai energi yang lebih murah, ramah lingkungan, dan berkesinambungan," ujar Ihwan. (*)