Tempo.Co

Tiga Hal dalam Kajian Perda
Selasa, 13 Agustus 2019
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kajian Perda.

INFO DPR - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa selalu perlu ada kajian dalam implementasi peraturan daerah (Perda). Menurutnya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kajian Perda. Pertama, kajian subtansi yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kedua, evaluasi terhadap peraturan pelaksanaan Perda. Ketiga, diperlukan adanya perhatian terhadap faktor-faktor di luar norma yang ada," kata Inosentius usai menerima konsultasi DPRD Kota Yogyakarta, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019. 

Contohnya, sarana dan budget diperlukan dalam melaksanakan Perda. Di samping itu, dia juga membahas tentang rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPRD. RUU itu akan mengatur hak dan kewajiban serta mekanisme kerja Anggota DPRD.

“RUU tentang DPRD ini dimaksudkan memang untuk membuat DPRD itu lebih independen, lebih menggambarkan sebagai lembaga perwakilan yang tidak tertutup agar seolah-olah berada dibawah eksekutif,” ujar Inosentius.

Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh keluar dari ketentuan yang lebih tinggi, baik secara vertikal maupun horizontal. Dan, dia berharap DPRD bisa menjadi lembaga politik dan lembaga perwakilan yang sama dengan DPR RI. (*)