Tempo.Co

RUU KKS Bukan Melegitimasi BSSN
Rabu, 14 Agustus 2019
Sejauh ini memang hanya BSSN instansi yang melakukan kegiatan keamanan dan ketahanan siber yang belum memiliki “cantelan” payung hukumnya.

INFO DPR - Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tidak hanya untuk melegitimasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja, namun juga dijadikan payung hukum yang bisa mengintegrasikan seluruh lembaga yang melakukan kegiatan siber. Sehingga jelas wewenang dan tugas dari setiap lembaga dan instansi yang menjalani siber tersebut.

Demikian diungkapkan Evita saat menjadi pembicara pada acara Forum Legislasi  dengan tema  "Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)" yang diselenggarakan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI bekerja sama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. 

Diakui Evita, sejauh ini memang hanya BSSN instansi yang melakukan kegiatan keamanan dan ketahanan siber yang belum memiliki "cantelan" payung hukumnya. Sehingga diharapkan RUU KKS ini kelak bisa menjadi payung hukum bagi BSSN.

“Namun, bukan berarti hal ini membahas secara penuh tentang BSSN,” ucap Evita.

Dia pun mengaku tidak mempermasalahkan jika kelak BSSN menjadi koordinator atau leader dari seluruh kegiatan keamanan dan ketahanan siber yang ada di negeri ini. Namun, pertanyaannya adalah apakah mereka siap secara infrastuktur dan sumber daya manusia (SDM).

“Kalau mempersiapkan terlebih dahulu, perlu berapa lama? Karena ancaman siber tidak menunggu sampai tiga bulan, empat bulan, tapi now, sekarang juga,” katanya, menegaskan.

Sejatinya, menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu cyber attach bisa diakukan dan dikenakan oleh siapa saja. Ia menyontohkan di Amerika Serikat (AS), ada National Security Agency (NSA) yang melakukan signal intelligence kemudian ada Central Intelligence Agency (CIA) di bidang human intelligence.

Sementara jika di Indonesia, seharusnya human intelligence itu bisa dilakukan BIN, sementara BSSN lebih kepada signal intelligence. Sebagaimana diketahui saat ini BIN tidak hanya melakukan human intelligence, namun juga hal-hal lain yang merupakan ancaman terhadap pertahanan kedaulatan nasional.

RUU KKS ini terdiri dari 20 pasal yang membahas tentang BSSN, mulai dari sertifikasi dan sebagainya. Padahal beberapa lembaga negara lainnnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah memiliki payung hukum terlebih dahulu dan undang-undangnya tidak lebih dari 10 pasal. (*)