INFO DPR - Menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sah saja jika presiden incumbent mengumumkan nama calon menterinya sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019. Menurutnya, selama itu diatur dalam undang-undang, tetap menjadi hak prerogratif presiden mengumumkan nama menterinya.
“Karena beliau adalah incumbent meneruskan periodenya maka diumumkan sebelum periode baru atau pada saat periode baru, tidak masalah. Barangkali presiden menganggap masa percobaan itu penting bagi menteri-menteri baru, tetapi saya lihat ada juga menteri yang lama, saya dengar–bukan lihat–masih dipertahankan. Dan, juga menteri baru yang akan diumumkan lebih awal dan menteri lainnya diumumkan nanti pada saat pelantikan kabinet,” kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Kamis, 15 Agustus 2019.
Mengenai komposisi menteri yang lebih banyak diambil dari kalangan profesional, Bambang menilai kebijakan presiden sudah tepat. Dan, dia yakin jika komposisi itu adalah gaya politik Presiden Joko Widodo yang tentunya telah melakukan komunikasi dengan partai politik pendukungnya.
“Pasti sudah berkomunikasi dengan partai politik, tinggal beliau yang memilih sesuai hak prerogratif yang dimiliki untuk menentukan orang yang sesuai dengan rencana kerja,” ujar Bambang. (*)