INFO DPR - Ruang lingkup pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI harusnya diperluas. Jadi, tugas KPI tidak hanya mengawasi konten-konten di televisi digital, tetapi juga memastikan agar tidak ada konten berbahaya di Youtube dan Netflix, maupun semacamnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha, untuk meluaskan pengawasannya, tugas KPI ini harus diberi landasan hukum. Pengaturannya bisa juga ditempatkan dalam Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas saat ini.
“Kalau mau, bisa juga dalam bentuk Permen (peraturan menteri), tidak cukup sebetulnya. Tetapi, itu sebagai langkah untuk menjaga, boleh saja,” kata Satya sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI, di selasar Ruang Paripurna, Jumat, 16 Agustus 2019.
Satya mengakui jika isi Youtube dan Netflix tidak diatur dengan baik, hal inilah yang bisa menyebabkan rusaknya sebuah negara. Apalagi, tidak boleh dinafikan jika sekarang orang-orang lebih sering menonton Netflix dan Youtube daripada menyaksikan tayangan di televisi.
“Jangan sampai terjadi kebocoran, dua-duanya harus diawasi. Mengawasi televisi digital, sudah diatur di undang-undang, jadi itu jangan dibahas lagi. Itu sudah tupoksi KPI. Justru yang sekarang kalau Netflix diawasi, itu hal yang baru,” ucapnya.
Konten yang saat ini menjadi prioritas diawasi adalah paham-paham radikal termasuk bermuatan pornografi karena tayangan itu membuat orang berfikir tidak baik.
“Yang paling sering itu pornografi makanya diblur gambarnya. Kalau menonton televisi itu diblur makanya itulah fungsi pengawasan KPI,” kata Satya. (*)