INFO DPR - Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali beserta beberapa Anggota Komisi II DPR menerima kunjungan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019. Kedatangan Anggota DPRD Jatim untuk melakukan audiensi terkait masalah pelaksanaan Pilkada 2020 di Jatim.
“Mereka menyampaikan beberapa aspirasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebab, di Jatim ada 19 tempat yang akan melaksanakan pilkada, baik kabupaten maupun kota,” ucap Zainudin.
Dijelaskan juga jika dalam pelaksanaan pilkada kelak masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Belum ada perubahan aturan.
“Teman-teman dari Komisi A menanyakan apakah ada perubahan atau ada rencana untuk perubahan. Terutama yang berkaitan dengan persyaratan untuk berhenti dari legislatif apabila ingin mencalonkan diri,” ujarnya.
Kemudian, ada juga beberapa hal pembahasan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu. Anggota DPR Jatim menceritakan pengalaman mereka mereka dalam pemilu yang belum lama ini digelar.
"Kami memberikan penjelasan bahwa memang sampai hari ini kita masih tetap dalam posisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan, kalau ada perubahan pasti daerah juga akan dimintakan masukannya, khususnya Provinsi Jatim karena kabupaten/kota-nya paling besar. Maka pasti akan dimintai masukan,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Jatim menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka terkait persiapan Pilkada 2020, khususnya bagi anggota legislatif yang maju mencalonkan diri dalam pilkada. Selain itu, berkaca dari pemilu serentak tahun lalu, mekanisme pemilu sangat ruwet terutama yang berkaitan dengan surat suara. (*)