INFO DPR - Pantia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) menemukan banyak pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang terkendala dengan hak cipta dalam mengembangkan inovasi dan kreasinya, terutama terkait pembiayaan, perizinan, dan pemasaran. Padahal, kata Anggota Komisi X DPR RI Ayub Khan, ketiga persoalan itu sudah diakomodir dalam RUU Ekonomi Kreatif.
“Berkaitan dengan hak cipta ini sudah terakomodir dengan bijak dalam RUU ini. Hal ini kemudian menjadi kemudahan pemerintah pusat dan daerah, termasuk kemudahan dalam hal fiskal. Tujuannya memberikan hak cipta kepada pelaku ekraf,” kata Ayub saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Ekraf Komisi X DPR RI ke Jawa Timur, Selasa, 20 Agustus 2019.
Menurutnya, untuk memperbaiki kesulitan itu, Komisi X DPR RI menekankan kepada pelaku ekraf dan akademisi untuk ambil bagian dalam proses pembahasan RUU ini. Ayub memastikan, berbagai temuan dan aspirasi ini akan memperkaya pembahasan RUU Ekraf. Maka dari itu, RUU ini wajib disosialisasikan dengan seksama dan serius sebagai bentuk timbal balik dan sekaligus memberikan edukasi yang sesuai visi dan misi yang sudah dipaparkan sebelumnya.
“RUU Ekraf harus didiskusikan guna memberikan sosialisasi yang maksimal. Selain itu, tujuan lain (kunjungan ini) untuk mendapatkan masukan berharga dan sekaligus untuk memperkaya RUU Ekraf ini. Diskusi ini nantinya akan diperbincangkan lebih serius dari hasil masukan dan tambahan sebagai bentuk kontribusi DPR RI kepada masyarakat ataupun sebaliknya,” ujar Ayub. (*)