INFO DPR - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah memperbaiki tata kelola. Sehingga jangan sampai orang yang tidak membayar atau membayar, namun tidak sesuai benefit-nya memanfaatkan sistem BPJS yang tidak bagus. Akan tetapi, menurut Misbakhun usai mengikuti Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu, 21 Agustus 2019, hal itu bukan satu-satunya masalah.
“Masalah awalnya adalah bagaimana desain sistem jaminan sosial nasional kita tidak memberikan beban, yang kemudian distress kepada APBN. Kesulitan ini lah yang harus kita desain ulang. Jangan sampai kita salahkan praktiknya,” kata Misbakhun.
Perbaikan atau desain ulang itu dengan memperbaiki sistem pelayanan, sistem IT supaya data tidak bertumpuk, termasuk melakukan cek siapa saja peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pernah memanfaatkan dana tersebut. Harus dirumuskan konsep yang paling ideal berdasarkan pengalaman yang sudah dilakukan selama lima tahun berjalan.
“Kita sedang merumuskan konsep yang paling ideal,” ujarnya.
Sehingga prinsip kegotongroyongan yang dibangun dalam sistem JKN yang dikelola BPJS ini benar-benar terwujud ideal. Di mana ada rumusan berapa beban yang harus ditanggung negara, berapa beban masyarakat tidak mampu dan berapa beban orang yang mampu bayar.
“Lima tahun undang-undang ini berjalan. Tentunya ada praktik-praktik yang bisa kita ambil pelajarannya di sana, kita petik, lalu kita ekstrak kemudian kita perbaiki sistemnya seperti apa. Jangan sampai beban gotong royong itu semua ke negara, sebab sudah 60 persen beban itu ditanggung negara,” katanya.
Selain itu, Misbakhun juga memberikan penekanan agar setiap pasien yang menerima asuransi dari BPJS tidak boleh dibedakan pelayanannya.
“Hanya karena menggunakan asuransi BPJS kemudian pelayanan berkurang kualitasnya, berkurang jenis pelayanan yang seharusnya dia dapatkan. Tidak boleh ada orang yang membayar langsung,” ucap Misbakhun. (*)