INFO DPR - Untuk bisa saling bertukar pengalaman dan berbagi informasi seputar fungsi dan tugas parlemen, DPR RI dan DPRD tingkat provinsi, maupun kabupaten atau kota diusulkan bertemu secara periodik. Para wakil rakyat dari DPR RI dan DPRD di satu daerah pemilihan (dapil) tertentu sangat mungkin dipertemukan, agar bisa membicarakan isu-isu kontemporer kedaerahan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019. Apalagi, sudah ada wacana memisahkan Undang-Undang MD3 menjadi undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang MPR RI, Undang-Undang DPR RI, Undang-Undang DPD RI, dan Undang-Undang DPRD. Dalam konteks ini, sangat relevan dan penting para wakil rakyat yang duduk di DPR RI dan DPRD bertemu membincang persoalan yang dihadapi bersama.
“Yang penting juga bagaimana DPRD dan DPR RI dari suatu daerah tertentu bisa sinkron dan berkolaborasi dengan baik dalam pertemuan yang diatur secara periodik,” ucapnya.
Hetifah mengatakan, perlu ada sinkronisasi dengan undang-undang yang mengatur di atasnya bila ingin menyusun peraturan tata tertib (tatib). “Kami bertukar pengalaman dan informasi untuk menyusun peraturan menyangkut diri mereka sendiri seperti tatib yang baik dan bisa mencerminkan satu lembaga perwakilan yang representatif dan bisa dipercaya,” ucap Hetifah.
Ditambahkannya, sebagai representasi dari masyarakat yang sudah dipilih langsung, DPRD tidak berbeda dengan DPR RI. Punya kewajiban dan aturan-aturan bagaimana etika bekerja. Secara umum para wakil rakyat dari kedua lembaga perwakilan ini harus menjadi teladan bagaimana menyampaikan aspirasi, menjadi akuntabel, dan transparan terhadap semua yang sedang maupun yang belum dikerjakan.
Sementara itu, kehadiran DPRD Kutai Kertanegara ingin mengonsultasikan bagaimana menyusun peraturan tatib yang bisa mengikat semuang anggota dewan. Selain itu, bagaimana pula tata beracara yang berlaku di DPR RI dan DPRD. (*)