Tempo.Co

Amandemen UUD 1945 Sebaiknya Terbatas pada GBHN
Selasa, 27 Agustus 2019
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sangat baik dan bagus selama dilaksanakan dengan komitmen yang kuat.

INFO DPR - Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo menilai amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sangat baik dan bagus selama dilaksanakan dengan komitmen yang kuat. Dalam artian hal itu hanya sebatas amandemen masalah GBHN atau Garis Besar Haluan Negara saja tanpa meluas ke hal lainnya.

“Intinya, siapa pun presidennya, bangsa kita tanpa GBHN, yang dilakukan hanyalah sebatas visi dan misi yang mereka buat tatkala maju sebagai capres saja. Sebab, setelah tidak terpilih kembali, maka presiden selanjutnya tidak mungkin melanjutkan dan akan membuat visi dan misi yang berbeda dengan presiden terdahulu sesuai keinginannya,” ujar Rahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Hal tersebut tidak baik karena membangun bangsa ini tidak sebatas lima tahun masa jabatan presiden. Akan tetapi, harus ada rencana jangka menengah dan jangka panjang, 10 tahun, 15 tahun, 25 tahun mendatang dan seterusnya.

Selama ini (sejak reformasi bergulir-red), lanjutnya, pembangunan bangsa seakan kebingungan tanpa pedoman. Setelah lima tahun berganti presiden terjadi visi dan misi yang baru, begitu seterusnya. Melalui GBHN, akan jelas rencana pembangunan jangka menengah dan panjang bangsa ini. Dengan kata lain, GBHN akan menjadi acuan atau pedoman pembangunan Indonesia ke depan siapa pun presidennya.

Sebagian pihak mengkhawatirkan adanya misi terselubung dibalik rencana amandemen UUD 1945 ini. Seperti penghapusan pembatasan masa presiden selama dua periode, pemilihan presiden dan waki presiden oleh MPR hingga kekhawatiran akan mundurnya demokrasi.

Namun menurut Rahmad, hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab, ada komitmen yang kuat untuk menjaga rencana amandemen UUD 1945 itu hanya sebatas masalah GBHN dan tidak meluas ke hal lain. Ia berharap seluruh fraksi di MPR (baik DPR maupun DPD RI), serta pemerintah menjaga komitmen tersebut.

“Jika rencana amandemen UUD 1945 nanti terjadi, ini merupakan amandemen terbatas, hanya terkait masalah GBHN atau rencana pembangunan jangka menengah dan panjang negara ini. Sehingga ada acuan atau pedoman arah pembangunan bangsa ini. Bukan meluas ke hal lainnya. Kalau nanti meluas ke hal lain, menurut saya lebih baik tidak perlu diamandemen,” ucap Rahmad. (*)