INFO DPR - Rencana kerja pemerintah untuk memindahkan ibu kota harus didukung oleh seluruh kementerian. Bahkan, kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo, DPR juga harus mendukung rencana ini dengan berbagai kontroversinya. Oleh karena itu, ketika menjadi pembicara dalam diskusi di Media Center DPR RI, Selasa, 27 Agustus 2019, dia menyesalkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilainya tidak mendukung rencana pemindahan ibu kota.
“Kami agak kecewa dengan statement dari Menteri Keuangan. Bahwa Menteri Keuangan ini adalah pembantu Presiden. Ketika merencanakan untuk tujuan tertentu, maka Menteri Keuangan itu jangan mengatakan, ‘duitnya dari mana dan sebagainya’. Seharusnya Menteri Keuangan–bagaimana caranya–untuk menyiapkan uangnya. Ini yang sering saya lihat, Menteri Keuangan, agak aneh. Yang saya tuntut hari ini bahwa kekuasaannya di atas kepala negara,” kata Firman.
Hal ini kata Firman dilihat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mereduksi kekuasaan presiden. Padahal dalam ketentuan konstitusi di Indonesia bahwa pengelolaan keuangan negara ada pada presiden bukan pada menteri keuangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 adalah keluaran rezim reformasi yang muncul setelah era pemerintahan Soeharto yang diklaim sebagai pemerintahan terkorup di lembaga kepresidenan.
“Maka undang-undang itu dilahirkan bahwa keuangan negara itu jangan dikelola oleh presiden, tetapi dikelola oleh Menteri Keuangan. Namun, ini bertentangan dengan konstitusi negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa harus dilakukan amandemen bahwa keuangan negara dikembalikan ke presiden. Menurut Bambang, dalam konstitusi, seharusnya DPR tidak membiarkan kesalahan itu terjadi.
“Ini yang membuat menteri keuangan kepalanya besar. Menteri keuangan ini harusnya posisinya sebagai bendahara negara bukan mengatur keuangan negara,” ujarnya.
Dikatakan Firman, karena pemindahan ibu kota sudah direncanakan maka harusnya didukung ramai-ramai. Menurutnya, pemindahan ibu kota tetap akan memunculkan kontroversi. Dia menyontohkan bahwa kontroversi ini pernah terjadi saat Terminal 2 Soekarno Hatta dipindah ke Terminal 3.
“Itu hebohnya luar biasa, hanya gara-gara hujan dan banjir, yah memang tidak bisa mengubah sesuatu seperti membalik telapak tangan, tetapi alhamdulillah Terminal 3 Soekarno Hatta sekarang sudah bagus, semua orang menyatakan hebat dan nyaman,” ucap Firman.
Dia mengapresiasi Bappenas yang sudah menyiapkan berbagai perencanaan, termasuk rencana kerja kendati masih menunggu dasar hukumnya. Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan kementerian terkait sudah menyiapkan untuk mendorong atau mendukung rencana kerja presiden termasuk Menkumham bersama Bapenas harus menyiapkan rancangan undang-undang yang akan direvisi. (*)