Tempo.Co

Pembahasan RKUHP Tetap Bergulir
Rabu, 28 Agustus 2019
Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan pembahasan RKUHP diharapkan selesai dalam waktu dekat.

INFO DPR - Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery menegaskan jika dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP akan diselesaikan secara profesional. Pembahasannya tetap bergulir dan diharapkan selesai di Komisi III DPR pada periode sekarang sebab sejauh ini tidak ada pasal-pasal yang krusial.

“Dalam proses penyelesaian sebuah undang-undang kami tidak bisa dipaksa, disuruh atau ditahan atau dipercepat, tidak bisa. Kami bekerja secara profesional, biar saja bergulir dan pencapaian penyelesaian undang-undang memang sudah menjadi target kami di Komisi III,” ujar Herman di Gedung DPR RI, Rabu, 28 Agustus 2019. 

Kendati demikian, dia memastikan jika masih ada pembahasan yang belum selesai lantaran krusial, maka pembicaraannya tidak akan diteruskan. Apalagi dalam keputusan politik terkait undang-undang atau apapun menjadi keputusan suara mayoritas di DPR.  

Selama proses pembahasan RKUHP ini dia tidak menutup diri dari masukan masyarakat. Sebab, selaku wakil rakyat, Herman akan mendengarkan semua pendapat dan masukan.

Ketika disinggung soal pasal 281 terkait pidana pengadilan bahwa siapa pun yang mempublikasikan atau menyiarkan akan dipidana lantaran dianggap mengkritik hakim. Muncul anggapan bahwa pasal tersebut melemahkan institusi pers.

Menurut Herman, di negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan pers adalah kebebasan rakyat. Sehingga tidak ada pihak yang boleh menghalangi kebebasan pers, termasuk produk undang-undang.

“Itu teknis, tetapi informasi yang saya terima ini akan kami dalami. Secara teknis nanti akan saya cek kembali,” ujar Herman. (*)