INFO DPR — Pemerintah dinilai mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Perpu terkait penangguhan UU KPK Hasil Revisi. Langkah tersebut dapat dilakukan asalkan dengan pertimbangan normatif secara konstitusi. Dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Azis Samsudin, DPR memahami jika Perpu adalah kewenangan Presiden.
“Tentu kami dari DPR, selaku unsur pimpinan dan AKD (alat kelengkapan dewan) menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan secara hukum,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senin, 7 Oktober 2019.
Untuk menerbitkan Perpu, menurut Azis pemerintah harus mempertimbangkan hukum normatif secara konstitusi, yakni dilakukan saat negara berada dalam kegentingan memaksa atau ketika sedang terjadi kekosongan hukum.
“Dalam kondisi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum dan tidak terjadi kegentingan,” ujarnya. (*)