Tempo.Co

Tata Tertib Kedewanan DPRD Berpedoman pada PP 12/2018
Jumat, 11 Oktober 2019
Perubahan tata tertib DPRD harus mengacu PP nomor 12 tahun 2018.

INFO DPR — Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Cholida Indrayana, menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Sekadau, DPRD Kabupaten Tanggamus, dan DPRD Provinsi Bengkulu terkait penyusunan rancangan tata tertib DPRD, di Ruang Rapat Setjen dan Biro Persidangan II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019.  

Cholida mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bagi para Anggota DPRD yang akan merevisi tata tertib DPRD harus sesuai dengan PP tersebut, terkait pasal apa saja yang bertentangan. Jika tidak, ini akan menjadi masalah di kemudian hari.

Ia berpendapat, seharusnya DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten menggunakan peraturan tata tertib kedewanan yang sudah dibuat oleh Anggota Dewan periode sebelumnya, untuk kemudian nantinya dievaluasi pasal mana saja yang bertentangan dan memberatkan tugas dan fungsi anggota DPRD.

“Karena sudah disahkan oleh anggota DPRD periode yang lalu, seharusnya sekarang ini pakai dulu tatib (tata tertib) yang sudah disahkan. Dilaksanakan dulu, nanti bila ada pasal-pasal yang mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsinya, barulah anggota periode yang sekarang melakukan perubahan-perubahan, itu harapan kami,” katanya

Hal yang paling banyak dikeluhkan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, DPRD Kabupaten Tanggamus, dan DPRD Provinsi Bengkulu adalah soal Tata Tertib Kedewanan DPRD serta minimnya jumlah Tenaga Ahli (TA) yang mendampingi anggota DPRD. Selain itu terkait hari kerja, di mana anggota DPRD hari kerja mulai Senin-Sabtu, sedangkan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di DPRD hanya bekerja Senin-Jumat.

Cholida menyarankan agar pasal yang memberatkan dan bertentangan dengan tugas dan fungsi kedewanannya pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dapat dilakukan perubahan melalui Asosiasi DPRD seluruh Indonesia untuk disuarakan ke Kementerian Dalam Negeri agar ditindaklanjuti.

“Itu kan bisa sebenarnya lewat asosiasi. Bisa didiskusikan dengan jajaran Kemendagri,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Hasan sepakat, bahwa untuk adanya perubahan PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu bersinergi dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, perlu adanya sinkronisasi soal aturan terkait pemilihan kepala daerah, ketentuan masa reses dan masa sidang, sehingga perubahan tartib yang sesuai PP tersebut sangat diperlukan.

“Ada beberapa hal memang nanti ya, kita sepakati bersama dengan DPRD, sebenarnya harus ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah supaya tatib ini enak bagi DPRD dan pemerintah, daerah karena kita ini kan mitra,” ucap Hasan. (*)