Tempo.Co

Tidak Ada Efek Jera Bagi Pembakar Hutan
Senin, 14 Oktober 2019
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap. ANTARA

INFO DPR — Titik kebakaran hutan di Sumatera, Kalimantan, dan Pulau Jawa masih terjadi hingga satu pekan ini. Anggota DPR RI, Andi Akmal Pasluddin, menilai pemerintah tidak mampu menyelesaikan kebakaran hutan sebab hingga kini belum rampung meskipun sudah mulai masuk musim penghujan.

Selain itu, dia menilai tidak ada sanksi atau pemberian efek jera pada pelaku pembakar hutan dan lahan. Sanksi untuk pelanggar kebakaran hanya membuat efek kejut saja yang tidak menakuti para pelaku lain agar tidak melakukan pembakaran.

Banyak regulasi ketat dari pemerintah tidak dilaksanakan. Beberapa diantaranya yakni kewajiban perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan untuk menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) pencegahan kebakaran hutan, serta memfasilitasi kelompok masyarakat peduli api (MPA). Selain itu, lemahnya penerapan sanksi pelanggaran terhadap pelaku usaha kehutanan dan perkebunan membuat perusahaan asing maupun dalam negeri kurang menghormati aturan yang berlaku.

“Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga saat ini ada 9.905 perusahaan pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan. Namun, hanya 22 persen saja atau sekitar 2.179 pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla sampai September 2019,”  ujar Akmal, Senin, 14 Oktober 2019. 

Diakuinya jika ada 64 perusahaan disegel, 20 di antaranya adalah perusahaan. Namun dia khawatir jika penyegelan itu hanya simbol saja sebab titik-titik kebakaran terus muncul di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatera, Kalimantan, dan Pulau Jawa. (*)