Tempo.Co

Farhan akan Lanjutkan Pembahasan Undang-Undang
Selasa, 15 Oktober 2019
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang di-carry over atau belum tuntas pembahasannya oleh Anggota DPR RI Periode 2014-2019 bukanlah sebuah beban bagi Anggota DPR RI Periode 2019-2024.

INFO DPR — Anggota DPR RI, Muhammad Farhan, menganggap rancangan undang-undang (RUU) yang di-carry over atau belum tuntas pembahasannya oleh Anggota DPR RI Periode 2014-2019 bukanlah sebuah beban bagi Anggota DPR RI Periode 2019-2024. Ia lebih menganggap hal tersebut sebagai sebuah kewajiban yang harus dituntaskan.

“Ya memang saya mendengar ada beberapa RUU yang merupakan carry over atau warisan dari periode sebelumnya. Saya tidak menganggap itu semua sebagai sebuah beban, namun itu lebih kepada kewajiban kami sebagai wakil rakyat harus melanjutkannya. Meskipun saya pribadi belum mengetahui RUU apa saja yang ditinggalkan,” ujar Farhan belum lama ini.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat, Farhan menilai hal tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi. Sebab, presiden sudah menunda pengesahan RKUHP tersebut. Dia menilai RKUHP harus dikaji ulang termasuk mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan masyarakat. 

Sementara itu, terkait aspirasi tentang Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Farhan masih menanti keputusan presiden. Mengingat undang-undang tersebut sudah disahkan sebelumnya. Jika ada yang tidak setuju dengan undang-undang tersebut, masih ada lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review.

“Tentu yang pertama harus dilakukan adalah mengkaji ulang RUU KUHP. Jika ada aspirasi masyarakat yang bisa diakomodir tentu harus dipertimbangkan. Sedangkan untuk revisi UU KPK, karena sudah disahkan dalam Paripurna DPR RI, tentu kami menunggu keputusan dari presiden, apakah akan merevisi undang-undang tersebut atau tidak,” kata Politisi Fraksi NasDem ini. (*)