INFO DPR — Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Cholida Indrayana, menyarankan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk Periode 2019-2024 untuk tetap menggunakan tata tertib DPRD yang telah direvisi oleh DPRD Nganjuk periode 2014-2019. Sebab, tata tertib (tatib) tersebut telah diubah dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Diketahui jika DPRD Nganjuk ingin merevisi Peraturan Tata Tertib dan Tata Beracara lantara ingin memasukkan muatan lokal di dalam peraturannya.
“Jika mau memasukkan muatan-muatan lokal dulu ya boleh. Itu karena mungkin ada suatu daerah yang muslimnya banyak ya, biasanya ada yang didahului dengan membaca Alquran, atau muatan-muatan lokal lain. Yang seperti itu enggak masalah kalau mereka nenginginkan seperti itu dimasukkan (dalam tatib),” katanya saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Nganjuk di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, mengaku bahwa rencananya ada perubahan pada tata tertib dan tata beracara DPRD Nganjuk. Salah satunya memasukkan muatan lokal juga kedisiplinan untuk meningkatkan kinerja DPRD. Tatib mengenai kedisiplinan itu untuk mendorong agar Anggota DPRD lebih disipilin dalam menjalankan kinerja, seperti saat mengikuti Rapat Paripurna.
“Karena kita itu biasanya Rapat Paripurna terlambat hampir sampai dua jam. Mulai kemarin kita tentukan Paripurna maksimal 30 menit kita mulai. Kemudian ada referensi tambahan, kalau memang (Anggota DPRD) tidak hadir, ya kita umumkan dalam forum Paripurna, sehingga membuat mereka akan lebih aktif lagi. Termasuk tembusan kepada partainya perlu kami masukkan dalam tata tertib nanti,” kata Heru. (*)