Tempo.Co

Pemerintah Perlu Atur Pendidikan Nonformal Keagamaan
Rabu, 16 Oktober 2019
Anggota DPR RI Ali Thaher mendorong dibentuknya undang-undang pendidikan keagamaan.

INFO DPR  Anggota DPR RI, Ali Thaher, mendorong diterbitkannya undang-undang pendidikan keagamaan. Hal ini perlu setelah muncul undang-undang yang mengatur pesantren secara spesifik.

“Kemarin spesifik itu kan pesantren, akan tetapi agama lain perlu juga mendapatkan perhatian,” kata Ali di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Oktober 2019.  

Dia menilai bahwa pendidikan agama formal dan nonformal perlu diatur supaya pemerintah serius menjadi jembatan yang dapat meningkatkan sumber daya manusia semua agama terutama di pendidikan nonformal. Menurut Ali, pendidikan di masjid, gereja, atau rumah peribadatan lain perlu mendapat sentuhan supaya agama yang dianut itu mendapatkan pengajaran yang inklusif, yang ramah, yang membangun rahmatan lil alamin dalam kebersamaan gotong royong.

“Saya melihat ini penting, setelah saya belajar tentang sejarah agama-agama, semuanya itu, Yahudi, Kristen, Islam, bertaut, bahkan satu keluarga, coba kita cari benangnya–benang merah sejarahnya–supaya tidak saling berantem,” kata Ali.

Oleh karena itu, Ali yang kerap turun ke kota-kota dan desa-desa melihat kemajuan pendidikan Indonesia ini berharap pada periode 2019-2024, dia dapat bekerja di Komisi X, salah satu alat kelengkapan dewan yang mengurusi pendidikan.

“Kepinginnya di Komisi X, menjadi jembatan peradaban. Yang kedua, agar undang-undang pesantren dan undang-undang pendidikan itu bisa menyatu,” ujar Ali Thaher.  (*)