Tempo.Co

Dua RUU Ini Urgent Direalisasikan
Jumat, 18 Oktober 2019
RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat urgent untuk segera direalisasikan.

INFO DPR — Pengguna Internet di Indonesia berada di atas rata-rata dunia. Pengguna Internet di dunia sebesar 54,4 persen, namun di Indonesia jumlahnya sudah mencapai 54,68 persen. Data ini dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan negara.
 
Demikian dikatakan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, saat menjadi pembicara dalam acara International Conference on Social Politics dengan tema "Cyber Security in the Technological Era 4.0" yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Nasional (Unas) dengan Badan Keahlian DPR RI di Kampus Unas Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.  

Inosentius mengatakan, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat urgent untuk segera direalisasikan. Tujuannya untuk melindungi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat yang sering menggunakan jasa Internet dalam menjalankan usahanya.
 
"Kepentingan kita dalam seminar ini adalah ingin menyampaikan bahwa dalam menghadapi cyber security revolusi industri 4.0, DPR dan pemerintah sedang  membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Walaupun sebenarnya jika dihitung dalam tataran secara global, kita termasuk yang agak terlambat karena negara-negara lain sudah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi dan juga undang-undang yang berkaitan dengan keamanan siber ini," ujarnya.
 
Meski demikian, Inosentius berharap, dalam waktu satu atau dua bulan ke depan, Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sudah bisa diselesaikan pembahasannya. Apalagi RUU ini yang sudah dibahas oleh DPR periode sebelumnya, dan daftar inventarisasi masalah (DIM)-nya sudah ada.

"Tentunya akan masuk masuk dalam kelompok RUU yang carry over," kata Inosentius.
 
Menurutnya, keterkaitan implementasi penanganan cyber security dengan keterbukaan informasi yang dilakukan di DPR sangatlah penting karena DPR merupakan tempat dirumuskannya kebijakan-kebijakan strategis nasional. Oleh karena itu, keamanan di DPR juga harus dijaga, baik keamanan fisik maupun keamanan digitalnya.
 
"Ke depan, untuk keamanan digital DPR harus menjadi prioritas. Walaupun DPR sebagai rumah rakyat dianggap terbuka tetapi kita tetap harus menjaga, karena ada dokumen-dokumen maupun hasil pembicaraan yang harus aman dari kejahatan siber," kata Inosentius. (*)