INFO DPR — Regulasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap kritis di media sosial (medsos) terhadap kebijakan pemerintah sangat disesalkan. Padahal di era reformasi seperti sekarang ini, semua lapisan masyarakat bebas menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara merdeka, asal tidak menyebar kebencian. Anggota DPR RI, Irwan, di Gedung DPR RI, Kamis, 17 Oktober 2019 menegaskan, jika pemerintah tidak boleh berlebihan.
"ASN punya hak politik, tidak seperti kawan-kawan TNI dan Polri,” katanya.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diingatkan agar paham membedakan kritik dan hoaks di media sosial. Regulasi yang ada sudah sangat jelas membedakan tindak pidana di media sosial. Dalam padangan legislator asal Kalimantan Timur itu, melarang daya kritis ASN sama saja mengurangi kecerdasan bangsa ini. Mungkin saja ada gagasan dan pikiran ASN di medsos yang sangat dibutuhkan bangsa.
“Kalau semua dikekang, kita mundur. Ingat yang diperjuangkan dalam reformasi itu adalah kemerdekaan berkumpul dan berpendapat. Undang-undang sudah cukup melindungi semuanya,” kata Irwan. (*)