INFO DPR — Lima Anggota Terpilih Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) periode jabatan 2019-2024 secara resmi mengucapkan sumpah jabatan dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. Kelima Anggota BPK tersebut adalah Achsanul Qosasi, Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang.
Kelima Anggota BPK terpilih tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 September 2019 melalui Keputusan DPR RI No. 26/DPR RI/I/2019-2020 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Anggota BPK RI periode 2019-2024. Sebelum ditetapkan, pada 25 September 2019, Komisi XI DPR RI melakukan pemilihan melalui voting terhadap 55 calon Anggota BPK dan kemudian memilih lima Anggota BPK.
Anggota DPR RI, Achmad Hatari, mengimbau ke depannya kinerja BPK harus semakin lebih ditingkatkan lagi. Sebab masih banyak laporan hasil pemeriksaan BPK yang belum ditindaklanjuti sejak 2005 hingga Juni 2019 yang telah mencapai Rp 13,03 triliun.
Namun demikian, legislator Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengapresiasi menurunnya jumlah lembaga yang belum mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK. Dari seluruh kementerian lembaga yang ada, hanya lima lembaga yang tidak mendapat opini WTP.
Empat lembaga dengan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, satu lembaga yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP), yaitu Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Kita juga senang bahwa pemerintah pusat sekarang WTP-nya juga sangat meningkat, pemerintah daerah juga sama. Itu prestasi BPK,” ujar legislator daerah pemilihan Maluku Utara ini.
Hatari juga menyampaikan apresiasinya untuk kelima Anggota BPK terpilih. Sebab lima Anggota BPK terpilih itu telah lolos melalui seleksi dan fit proper test ketat yang disaring dari total 62 orang pendaftar. (*)