Tempo.Co

Perubahan Nomenklatur di Kabinet, Hak Prerogratif Presiden
Senin, 21 Oktober 2019
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan perubahan nomenklatur di Kabinet berefek pada reorganisasi dan relokasi anggaran.

INFO DPR  Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap menteri yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah menteri yang mempunyai kapabilitas, kapasitas dan mampu bersinergi dengan DPR. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian itu akan menyampaikan programnya di DPR.

“Semoga menteri yang dipilih Pak Jokowi adalah menteri yang punya kapabilitas, kapasitas, bersinergi dengan DPR,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senin, 21 Oktober 2019.

Terkait dengan perubahan nomenklatur, Puan mengatakan jika hal itu merupakan hak prerogratif presiden. Dampak perubahan nomenklatur ini, tentu juga berimplikasi pada reorganisasi dan relokasi anggaran yang akan dibahas di komisi-komisi.

“Saya juga mendengar akan ada perubahan nomenklatur di periode kedua ini di 2019, namun terkait kementerian mana dan apa yang akan dilebur saya belum tahu, saya belum datang ke sana, ini mau ke sana (Istana Negara),” kata Puan.

Walau terjadi nomenklatur di Kabinet, Puan mengatakan jika Rapat Paripurna soal penetapan komisi dan Alat Kelengkapan Dewan, besok, tetap akan digelar. Dan, sudah disepakati jika di jumlah komisi di DPR tetap 11.

“Sudah disepakati komisi di DPR itu hanya 11 jadi kalau ada perubahan nomenklatur di kementerian tentu harus menyesuaikan komisi yang ada,” ujarnya.

Sementara itu anggora DPR RI, Ahmad Riza Patria, mengatakan jika terjadi perubahan nomenklatur, harus tetap disesuaikan sehingga tugas kementerian satu tidak lebih berat dibandingkan kementerian yang lain. Di dalam kabinet harus ada keseimbangan. Namun, dia yakin jika Presiden Joko Widodo dapat mengatur susunan kabinetnya dengan tepat karena sudah berpengalaman.  

“Presiden sudah lima tahun memerintah, tentu sudah lebih paham, lebih mengerti, lebih bisa mencari orang-orang terbaik untuk di kabinet. Kita hormati,” ujar Riza. (*)