Tempo.Co

DPR Dukung Pembentukan Badan Riset Nasional
Selasa, 22 Oktober 2019
Jika Indonesia ingin menjadi negara Industri yang maju, maka riset ilmu pengetahuan dan teknologi harus diberikan perhatian yang besar.

INFO DPR —  Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan di era pemerintahan saat ini Indonesia harus menjadi negara industri yang maju. Salah satu cara untuk mewujudkan itu adalah dengan merealisasikan secara serius pembentukan Badan Riset Nasional (BRN). Menurutnya, dengan adanya BRN program-program strategis pemerintah bisa terukur dengan jelas dan yang terpenting manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Riset harus ditingkatkan, kita mendukung untuk segera dibentuk Badan Riset Nasional, sehingga program-program yang disampaikan bisa terukur, hasilnya jelas, dan yang terpenting harus sampai pada rakyat. Kalau tidak ada riset yang jelas, berisiko tidak sampai pada rakyat," kata Rieke usai menghadiri sidang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Bhakti 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019. 

Rieke menjelaskan perlunya pembentukan BRN agar Indonesia tidak tertinggal dalam era disrupsi teknologi saat ini. Selain itu, pembentukan badan tersebut untuk mendukung peningkatan kualitas SDM. Pemerintah telah merencanakan bahwa fokus rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 adalah investasi pembangunan SDM besar-besaran termasuk bagaimana merumuskan penyaluran lapangan kerja bagi SDM yang terampil.

Dia menyarankan agar Indonesia fokus pada industri sandang, pangan, papan, industri bahan baku energi, industri farmasi, industri pariwisata, dan juga manufaktur.

"Kita punya bahan bakunya kita punya pasarnya, kalau ini jadi prioritas dari industri, dengan melibatkan bagaimana sistem peningkatan SDM dan juga pendidikan yang baik, insyaallah bisa maju. Tapi kalau itu ditinggalkan saya kira kita akan tertatih-tatih dan sulit," ujar dia.

Sebagai awal jalan terbentuknya BRN, DPR melalui Rapat Paripurna pada Juli 2019 telah mengesahkan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Lahirnya Undang-Undang Sisnas Iptek dilatarbelakangi kesulitan besar dalam mengoordinasikan berbagai lembaga maupun kerja riset. Hal itu relatif menjadi hambatan bagi pembangunan bangsa berbasis iptek serta riset.

Di sisi lain, anggaran yang dikeluarkan untuk riset di tiap kementerian atau lembaga cukup besar, namun tidak terlihat hasilnya. Persoalan itu terjadi karena anggarannya dibagi-bagi ke hampir semua kementerian. Sehingga, akan lebih efisien jika anggaran riset dipegang satu kementerian atau badan agar bisa fokus untuk mendanai suatu program. (*)